Menurut
Konvensi Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 tentang Laut Wilayah, maka
yang dimaksud dengan Laut Teritorial
adalah lajur laut yang terletak di wilayah sebelah luar dari
perairan pedalaman.
Negara mempunyai kedaulatan yang mutlak meliputi
wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dalam hal suatu Negara
kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula jalur laut yang
berbatasan dengannya (laut teritorial), ruang udara di atas laut
teritorial serta dasar laut dan tanah dibawahnya. kedaulatan tersbut
delaksanakan dengan tunduk pada ketentuan konvensi dan peraturan
hukum internasional lainnya.
Kedaulatan tersebut dibatasi dengan hak lintas damai
bagi kapal asing.
Lebar
Laut Teritorial dapat diukur dengan cara menarik garis pangkal lurus
kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan
karang kering terluar kepulauan itu tetapi tidak boleh sampai
memotong laut teritorial negara lain dari laut lepas atau Zona
Ekonomi Ekslusif.
Batas
lebar laut wilayah suatu negara panjangnya tidak boleh melebihi 12
mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Batas luar laut teritorial adalah garis yang jarak
setiap titiknya dari titik terdekat garis pangkal.
Dalam hal pantai dua negara yang letaknya berhadapan
atau berdampingan satu sama lain, tidak satu pun diantaranya berhak,
kecuali ada persetujuan sebaliknya antara mereka. tetapi ketentuan
tersebut akan tidak berlaku apabila terdapat alasan hak historis
atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas
laut territorial anatara kedua negara tersebut menurut suatu cara
yang berlainan sesuai dengan ketentuan Konvensi tahun 1982.
Kapal semua negara, berhak melintasi laut teritorial
dengan damai, yang dilakukan harus terus-menerus, langsung serta
secepat mungkin, kecuali karena force majeur (Pasal 18).
Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan
perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai (Pasal 19).
Menurut Pasal 20, kapal-kapal selam dan kendaraan bawah
air lainnya diwajibkan berlayar di permukaan dan menunjukkan bendera
mereka.
Negara pantai dapat membuat peraturan
perundang-undangan mengenai segi-segi tertentu dari lintas damai
melalui laut teritorial (Pasal 21).
Negara pantai dengan memperhatikan keselamatan
navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang melaksanakan hak lintas
damai untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas
yang dapat ditetapkan dan harus diikuti untuk pengaturan lintas
kapal, khususnya kapal-kapal tangki, kapal-kapal bertenanga nuklir,
dan kapal-kapal yang mengangkut muatan berbahaya (Pasal 22).
Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai,
kecuali bila lintas tidak damai, dan dapat juga menangguhkan hak
lintas damai di daerah-daerah tertentu bila penangguhan itu penting
untuk perlindungan keamanannya (Pasal 24-25)
Garis
pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus dicantumkan dalam
peta dengan skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya serta
dapat diberikan suatu daftar titik-titik koordinat geografis sebagai
gambaran, yang menjelaskan datum geodetik. Peta dan daftar koordinat
geografis tersebut harus diumumkan dan didepositkan satu
copy/turunannya kepada Sekretaris Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar