Minggu, 14 Juli 2013

*PROSES TRANSAKSI PEMBAYARAN EXSPOR IMPOR DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT ( L/C )


*PROSES TRANSAKSI PEMBAYARAN EXSPOR IMPOR DENGAN     MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT ( L/C ) 

1.Buyer mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Issuing Bank.
- Semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab Buyer biasanya disebut Account     Party.
- Buyer yang mengajukan aplikasi L/C disebut Applicant.
- Buyer yang membeli barang dari luar negeri disebut importer.

2.Issuing Bank mendebet rekening Applicant untuk deposit Margin.

3.Issuing membuka L/C dan mengirim berita kepada korespondenya dinegara exsportir ,disertai dengan no.bank.

4.Advising bank sebagai bank penerima akan memeriksa kebenaran test key ( kalau pembukaan L/C dengan TELEX/FAX ) dan memeriksa tanda tangan pada L/C ( kalau L/C dibuka dengan Mail).Selain itu untuk kadang-kadang bank penerima meminta company profile dan annual report dari perusahaan importer.Advising bank tidak jarang juga berperan sebagai Negtiating Bank.

5.Advising bank mengadviskan L/C kepada beneficiary.

6.Beneficiary ( Exsportir ) mengirimkan barang melalui Maskapai Perkapalan dengan instruksi pada Shipping order supaya consignee dicantumkan negotiating bank.

7.Exsportir melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C,kemudian menyerahkannya kepada Negotiating Bank.

8.Negotiating bank mengirimkan documen kepada Issuing Bank,dengan pembayaran kepada Exsportir sesuai avaibility dari pada L/C.

9.Issuing memberitahukan tibanya dokumen kepada Applicant ( importer ) dan         melakukan perhitungan kekurangan pembayaran L/C.

10.Issuing mendebet rekening applicant atas kekurangan diatas (no.9).

11.Issuing menyerahkan Shipping document kepada importir.

12.Reimbursing Bank mendebet rekening Issuing bank atas klaim dari negotiating bank.

13.Reimbursing Bank mengkredit rekening negotiating bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar