*PROSES
TRANSAKSI PEMBAYARAN EXSPOR IMPOR DENGAN
MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT ( L/C )
1.Buyer mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada
Issuing Bank.
- Semua
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Buyer biasanya disebut Account Party.
- Buyer
yang mengajukan aplikasi L/C disebut Applicant.
- Buyer
yang membeli barang dari luar negeri disebut importer.
2.Issuing Bank mendebet rekening Applicant untuk deposit
Margin.
3.Issuing membuka L/C dan mengirim berita kepada
korespondenya dinegara exsportir ,disertai dengan no.bank.
4.Advising bank sebagai bank penerima akan memeriksa
kebenaran test key ( kalau pembukaan L/C dengan TELEX/FAX ) dan memeriksa tanda
tangan pada L/C ( kalau L/C dibuka dengan Mail).Selain itu untuk kadang-kadang
bank penerima meminta company profile dan annual report dari perusahaan
importer.Advising bank tidak jarang juga berperan sebagai Negtiating Bank.
5.Advising bank mengadviskan L/C kepada beneficiary.
6.Beneficiary ( Exsportir ) mengirimkan barang melalui
Maskapai Perkapalan dengan instruksi pada Shipping order supaya consignee
dicantumkan negotiating bank.
7.Exsportir melengkapi dokumen lainnya yang
disyaratkan dalam L/C,kemudian menyerahkannya kepada Negotiating Bank.
8.Negotiating bank mengirimkan documen kepada Issuing
Bank,dengan pembayaran kepada Exsportir sesuai avaibility dari pada L/C.
9.Issuing memberitahukan tibanya dokumen kepada
Applicant ( importer ) dan melakukan
perhitungan kekurangan pembayaran L/C.
10.Issuing mendebet rekening applicant atas kekurangan
diatas (no.9).
11.Issuing menyerahkan Shipping document kepada
importir.
12.Reimbursing Bank mendebet rekening Issuing bank atas
klaim dari negotiating bank.
13.Reimbursing Bank mengkredit rekening negotiating
bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar