Jumat, 25 Januari 2013

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

A.    Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan system pemerintahan.
        Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai Negara UUD Negara RI UUD Sementara 1950 UUD 1945
Urutan periode pelaksanaan UUD di Indonesiakesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa system pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam system ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu di ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.    Presiden
c.    Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.     Mahkamah Agung (MA)


B.    Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1.     Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2.     Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3.     Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hokum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.
a.       Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Perlu di ketahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a.   Presiden
b.   Menteri-Menteri
c.   Senat
d.   Dewan Perwakilan Rakyat
e.   Mahkamah Agung
f.    Dewan Pengawas Keuangan

                    C.         Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
a.       Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.   Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Perlu di keahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a)    Presiden dan Wakil Presiden
b)    Menteri-Menteri
c)    Dewan Perwakilan Rakyat
d)    Mahkamah Agung
e)    Dewan Pengawas Keuangan

Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
c.      Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD.
Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.
Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.       Menetapkan pembubaran Konsituante
2.       Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.       Pembentukan MPRS dan DPAS Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

D. Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Masa orde lama merupakan masa revolusioner, dibawah komando Bung Karno telah mengikrarkan suatu wilayah dari Sabang sampai Merauke dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pergolakan politik dalam negeri yang begitu cepat berubah tidak menggoyahkan Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi. Kekuasaan Bung Karno berakhir pasca diterbitkannya Supersemar (yang penuh dengan kontraversi), dengan dilantiknya Jendral Suharto sebagai Presiden RI ke-2 oleh MPRS pada tanggal 27 Maret 1968.

Tahun 1945 – 1949
Namun, pada tahun 1945-1949, terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, antara lain:
a. Berubah fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1959 – 1966  (Demokrasi Terpimpin)
Pada tahun 1950, badan Konstituante diserahi tugas untuk membuat UUD baru yang sesuai dengan amanat UUDS 1950, namun sampai pada tahun 1959 konstitusi baru belum juga dibuat. Maka Presiden Soekarno pun mengeluarkan sebuah dekrit yang membubarkan Konstituante, mengakhiri masa parlementer, dan digunakannya kembali UUD 1945. Dekrit ini biasa dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin.
Dengan kembali berlakunya UUD 1945, maka otomatis sistem pemerintahan kembali pada sistem presidensil. Disini presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

           Sistem Pemerintahan Orde Lama (Parlementer)
·         Negaranya bernama Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian
·         Kepala negaranya Presiden sedangkan kepala pemerintahannya Perdana Menteri
·         Pengaruh presiden cenderung lebih dominan di mata rakyat
·         Menggunakan konstitusi RIS sampai dibubarkannya RIS di tahun 1959
Sistem pemerintahan orde lama merupakan awal sejarah pemerintahan bangsa Indonesia. Pada masa orde lama inilah, bangsa kita baru memulai menata segala perihal aturan dalam mengelola negara. Saat itu, kita baru saja memproklamirkan diri menjadi negara merdeka meskipun belum bebas seratus persen dari kekuasaan penjajah. Maka, bisa dikatakan bahwa era pemerintahan orde lama menjadi cikal bakal pengaturan sistem untuk bangsa Indonesia.

Pemerintahan orde lama adalah pemerintahan negara Indonesia yang berlangsung di bawah pimpinan Soekarno. Pemerintahan orde lama berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 hingga 1968. Orde baru merupakan nama yang diberikan oleh Soeharto yang berkuasa pada era orde baru. Soekarno sendiri tidak begitu suka dengan sebutan “orde lama” untuk era kepemimpinannya. Ia lebih suka menyebut eranya dengan sebutan “orde revolusi”.
Setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, sejak itulah bangsa Indonesia mulai memasuki babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Setelah perjuangan merebut kemerdekaan, tantangan selanjutnya adalah mengatur negara ini dengan sistem yang sesuai. Masa orde lama banyak melakukan trial and error terhadap sistem pemerintahan Indonesia. Indonesia mengalami perubahan sistem beberapa kali untuk mencari sistem paling sesuai. Salah satunya adalah sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan parlementer juga pernah dianut Indonesia pada masa orde lama. Namun, sistem parlementer yang digunakan masih parlementer semu (quasy parlemenary). Pemerintahan parlementer lahir atas dasar konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 1950. Sutan Syahrir merupakan perdana menteri pertama di dalam sistem pemerintahan ini.
Belajar dari trial and error-nya sistem pemerintahan Indonesia masa orde lama harusnya menjadikan Indonesia lebih tahu sistem apa yang harus diterapkan. Sayangnya, pada masa orde baru pun, banyak sekali terjadi gejolak karena tidak sesuainya sistem pemerintahan yang diterapkan. Namun, pada era reformasi ini, kondisi sistem pemerintahan Indonesia sepertinya makin membaik dengan menggunakan sistem demokrasi Pancasila.
Semua ini tidak lepas dari proses belajar sejak diberlakukannya berbagai sistem pemerintahan di era orde lama. Kita tidak bisa memungkiri bahwa dari orde lamalah bangsa kita mulai cerdas dan membangun tatanan pemerintahan yang lebih baik.

E. Orde Baru ( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
·         Latar Belakang Lahirnya Orde Baru
1.      Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965
2.      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600%
3.      Adanya TRITURA
4.      Turunnya wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno
5.      Dikeluarkannya SUPERSEMAR
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (presidensiil) tapi masa jabatannya tidak jelas (sekali masa jabatan dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa kejelasan sampai berapa kali. Legislatif terdiri dari fraksi partai, fraksi golongan non-partai, fraksi ABRI yang memiliki dua fungsi yaitu selain sebagai alat negara juga memiliki fungsi politik-representatif. Masih terdapat DPA yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden tapi presiden tidak wajib mengikuti pertimbangan tersebut. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR.
·         Pelaksanaan Orde Baru
1.      Kekuasaan dipegang penuh oleh Presiden
2.      Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
3.      Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
4.      Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.
·         Lembaran Kelam Orde Baru
1.      Diskriminasi non-pribumi ditambah adanya penganiayaan
2.      Pengadilan dan penghukuman oknum-oknum G30S/PKI yang tidak relevan
3.      Terjadinya tragedi-tragedi dan kerusuhan berdarah di tahun 1998
4.      Separatisme mulai berkembang di Papua dan Aceh
5.      Budaya bapakisme sangat berkembang

F. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Perlu di ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumber: Setjen MPR
a)     Presiden
b)     Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)     Dewan Perwakilan Rakyat
d)     Dewan Perwakilan Daerah
e)     Badan Pemeriksa Keuangan
f)      Mahkamah Agung
g)     Mahkamah Konstitusi
h)     Komisi Yudisial

2 komentar:

  1. MasterCeme, Agen CEME IDNPLAY Terpercaya di INDONESIA
    masterceme.com
    HOT PROMO :
    - THR akhir Tahun 2019
    - Referral 20%
    - Cashback 0.3%
    - Bonus Deposit Harian 5.000 / hari

    Link Alternatif :
    masterceme.info
    masterceme.net

    WA: +85578968600
    Line : Masterceme

    BalasHapus
  2. Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.


    BalasHapus