PENGERTIAN
DASAR UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib
melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib
melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut
ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Pemrakarsa kegiatan adalah orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
dimana pemrakarsa bisa berupa intansi pemerintah, maupun swasta. Sedangkan Instansi
yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin
melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana
atau kegiatan yang dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan,
kondisi rona lingkungan hidup awal, dampak-dampak yang akan terjadi, serta
bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan
implementatif. Dokumen ini dijadikan sebagai dasar dan acuan bagi pemrakarsa
dalam mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi dampak negatif
yang mungkin muncul terhadap lingkungan hidup.
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai pedoman di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan
perlu dipertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku serta kelayakan
terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang ada dan faktor lainnya. Pendekatan
pengelolaan lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Stadion meliputi
3 pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan ekonomi sosial budaya
masyarakat, dan kelembagaan (institusi).
a. Pendekatan Teknologi
Pendekatan teknologi merupakan pendekatan
dengan cara-cara teknologi yang akan digunakan dalam pencegahan, penanggulangan
dan pengendalian dampak lingkungan. Upaya mencegah dan mengurangi kerusakan
sumber daya alam akan ditempuh melalui cara teknologi yang sesuai dengan dampak
yang ditimbulkan karena aktivitas pembangunan Stadion misalnya :
-
Pengaturan jadwal dan sirkulasi kendaraan proyek
secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan permasalahan lalulintas.
-
Persyaratan kelengkapan penutup bak pada
kendaraan proyek untuk menghindari mengurangi terjadinya poluasi udara yang
berupa debu.
-
Perbaikan mesin konstruksi secara periodik untuk
mengurangi timbulan limbah B3 yang berupa pelumas mesin (olie bekas) yang dapat
menyebabkan pencemaran air tanah.
-
Penataan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan
estetika di lingkungan stadion.
-
Penataan ruang parkir secara se optimal mungkin
untuk menghindari terjainya kemacetan lalulintas disekitar jalan utama.
b. Pendekatan Sosial Ekonomi Masyarakat
Pendekatan ini dimaksudkan guna
mengakomodasi kemampuan dan potensi penduduk sekitar kawasan Stadion untuk hidup
secara bersama-sama sebagai satu masyarakat yang selaras dan seimbang dengan
lingkungan secara rukun tertib dan aman. Dalam pelaksanaannya pendekatan ini
diwujudkan melalui pengelolaan operasioan stadion yang berorientasi pada
wawasan lingkungan serta perencanaan sistem pembiayaan terhadap pengelolaan
lingkungan sesuai dengan periode tertentu yang diusahakan oleh pihak pengelola stadion
dan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pembangunan stadion
dan dampak-dampaknya, baik positif maupun negatif.
c. Pendekatan Institusi
Pendekatan institusional merupakan upaya
pengembangan sistem pengelolaan lingkungan secara terpadu melalui pengembangan
kerja sama dengan instansi yang berkepentingan dan terkait dengan pengelolaan
lingkungan hidup, mengembangkan peraturan, mengembangkan pengawasan baik
internal maupun eksternal dan mengembangkan organisasi internal yang
bertanggung jawab secara struktural dan fungsional dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan seperti Kerja sama pengelola stadion dengan pihak desa,
dalam hal pelaksanaan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pelaksanaan
pengelolaan stadion untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) tertuang dalam bentuk
matriks pengelolaan lingkungan yang merupakan tindakan sistematis dan
implementatif terhadap berbagai dampak negatif dan positif dari tahap pra
kontruksi, tahap konstruksi, hingga tahap pengoperasian stadion.
PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP
Upaya Pemantauan Lingkungan pada dasarnya merupakan tindak
lanjut pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang telah
ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis, pembiayaan dan aspek
sosial guna meningkatkan dampak positif dan mengurangi atau menghilangkan
dampak negatif yang terjadi terhadap komponen lingkungan.
Pemantauan lingkungan hidup dilakukan terhadap berbagai dampak
besar dan penting yang ada dalam tahap pra konstruksi, konstruksi, serta tahap
operasi yang tertuang dalam bentuk matriks pemantauan lingkungan yang memuat :
1.
Jenis dampak yang akan dipantau
2.
Lokasi pemantauan
3.
Waktu pelaksanaan pemantauan
4.
Cara/metode pemantauan
5.
Pelaksanaan pemantauan
6.
Pelaporan hasil pemantauan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar