Jumat, 25 Januari 2013

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL)


PENGERTIAN DASAR UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Pemrakarsa kegiatan adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dimana pemrakarsa bisa berupa intansi pemerintah, maupun swasta. Sedangkan Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana atau kegiatan yang dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, kondisi rona lingkungan hidup awal, dampak-dampak yang akan terjadi, serta bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan implementatif. Dokumen ini dijadikan sebagai dasar dan acuan bagi pemrakarsa dalam mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi dampak negatif yang mungkin muncul terhadap lingkungan hidup. 


 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Sebagai pedoman di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan perlu dipertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku serta kelayakan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang ada dan faktor lainnya. Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Stadion meliputi 3 pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan ekonomi sosial budaya masyarakat, dan kelembagaan (institusi).

a.      Pendekatan Teknologi
Pendekatan teknologi merupakan pendekatan dengan cara-cara teknologi yang akan digunakan dalam pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak lingkungan. Upaya mencegah dan mengurangi kerusakan sumber daya alam akan ditempuh melalui cara teknologi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan karena aktivitas pembangunan Stadion misalnya :
-          Pengaturan jadwal dan sirkulasi kendaraan proyek secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan permasalahan lalulintas.
-          Persyaratan kelengkapan penutup bak pada kendaraan proyek untuk menghindari mengurangi terjadinya poluasi udara yang berupa debu.
-          Perbaikan mesin konstruksi secara periodik untuk mengurangi timbulan limbah B3 yang berupa pelumas mesin (olie bekas) yang dapat menyebabkan pencemaran air tanah.
-          Penataan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan estetika di lingkungan stadion.
-          Penataan ruang parkir secara se optimal mungkin untuk menghindari terjainya kemacetan lalulintas disekitar jalan utama.

b.      Pendekatan Sosial Ekonomi Masyarakat
Pendekatan ini dimaksudkan guna mengakomodasi kemampuan dan potensi penduduk sekitar kawasan Stadion untuk hidup secara bersama-sama sebagai satu masyarakat yang selaras dan seimbang dengan lingkungan secara rukun tertib dan aman. Dalam pelaksanaannya pendekatan ini diwujudkan melalui pengelolaan operasioan stadion yang berorientasi pada wawasan lingkungan serta perencanaan sistem pembiayaan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan periode tertentu yang diusahakan oleh pihak pengelola stadion dan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pembangunan stadion dan dampak-dampaknya, baik positif maupun negatif.

c.      Pendekatan Institusi
Pendekatan institusional merupakan upaya pengembangan sistem pengelolaan lingkungan secara terpadu melalui pengembangan kerja sama dengan instansi yang berkepentingan dan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, mengembangkan peraturan, mengembangkan pengawasan baik internal maupun eksternal dan mengembangkan organisasi internal yang bertanggung jawab secara struktural dan fungsional dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti Kerja sama pengelola stadion dengan pihak desa, dalam hal pelaksanaan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pelaksanaan pengelolaan stadion untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) tertuang dalam bentuk matriks pengelolaan lingkungan yang merupakan tindakan sistematis dan implementatif terhadap berbagai dampak negatif dan positif dari tahap pra kontruksi, tahap konstruksi, hingga tahap pengoperasian stadion.


 PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Upaya Pemantauan Lingkungan pada dasarnya merupakan tindak lanjut pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis, pembiayaan dan aspek sosial guna meningkatkan dampak positif dan mengurangi atau menghilangkan dampak negatif yang terjadi terhadap komponen lingkungan.
Pemantauan lingkungan hidup dilakukan terhadap berbagai dampak besar dan penting yang ada dalam tahap pra konstruksi, konstruksi, serta tahap operasi yang tertuang dalam bentuk matriks pemantauan lingkungan yang memuat :
1.        Jenis dampak yang akan dipantau
2.        Lokasi pemantauan
3.        Waktu pelaksanaan pemantauan
4.        Cara/metode pemantauan
5.        Pelaksanaan pemantauan
6.        Pelaporan hasil pemantauan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar