A.
Pengertian UMKM
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian
UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro memiliki kriteria asset maksimal
sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.
b. Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil memiliki
kriteria asset sebesar 50 juta sampai
dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.
c. Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta sampai
dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.
Terdapat
beberapa acuan definisi yang digunakan berbagai instansi di Indonesia, yaitu:
·
UU no.9 tahun
1995 tentang mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di
luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun
maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang
usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha
menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.
·
Kementrian
Koperasi dan UKM menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika
memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah
batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50
milyar per tahun.
·
Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah
adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp 5 milyar.
Sementara itu usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan
sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp 200 juta dan omzet per
tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun 1995)
·
Bank Indonesia menggolongkan
usaha kecil dengan merujuk pada UU no 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah BI
menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara
industri manufaktur (Rp 200 juta s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 –
60 juta).
·
Badan Pusat
Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga
kerja. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki pekerja 1-5 orang. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki
pekerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang dan usaha besar
memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
Coba nih baca juga nih Info UMKM dan Cara Mendapatkan Modal Usaha
BalasHapus