Kamis, 31 Januari 2013

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN KAWASAN INDUSTRI



Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri

Di dalam pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri merujuk pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN/M/2006, yang menyebutkan bahwa Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Pengertian Kawasan peruntukan industri atau zona industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan sedangkan Kompleks Industri adalah suatu konsentrasi kegiatan sejumlah “industri di suatu tempat yang diantaranya banyak yang mendasarkan pilihan lokasinya yang saling berdekatan atas pertimbangan adanya saling keterkaitan teknis/ekonomis atau integrasi hulu-menengah-hilir”.
Terkait dengan adanya kegiatan industri, maka dalam peraturan tersebut menyatakan adanya perumahan kawasan industri yang merupakan perumahan kawasan khusus untuk menunjang kegiatan fungsi industri baik yang terkait dengan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, maupun kompleks industri atau sentra industri. Prasarana perumahan kawasan industri adalah kelengkapan dasar fisik perumahan kawasan industri yang memungkinkan kawasan tersebut dapat berfungsi dan mengembangkan berbagai kegiatan terkait dengan kegiatan fungsi industri sebagaimana mestinya, misalnya prasarana untuk pengolahan limbah industri rumah tangga, sedangkan sarana perumahan kawasan industri adalah fasilitas penunjang perumahan kawasan industri yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya kehidupan dan penghidupan pekerja industri, misalnya ruang pamer, fasilitas perbankan.
Penanganan penyelenggaraan perumahan kawasan industri diprioritaskan dengan mempertimbangkan pula hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
a.       Kondisi lingkungannya tidak tertata dan kumuh.
b.      Sanitasi lingkungannya buruk dan tidak dikelola dengan baik.
c.       Aksesibilitas ke kawasan perumahan tidak memadai.
d.      Rawan bencana kebakaran.
e.       Rawan penyakit yang disebabkan oleh buruknya kondisi lingkungan.
f.        Adanya rencana pembangunan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri. Kawasan industri yang memiliki luas lahan lebih besar dari 200 Ha, namun belum memiliki fasilitas perumahan yang memadai.
Oleh karena itu, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria lokasi perumahan kawasan industri antara lain:
a.       Untuk industri yang menghasilkan polutan dan limbah yang dapat membahayakan kesehatan, maka kawasan perumahan industri harus direncanakan lokasinya sebagai berikut:
-        terpisah dari kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri, namun terhubungkan dengan fasilitas transportasi yang terjangkau
-        terletak pada lokasi yang tidak dilalui aliran limbah atau polusi udara dan kebisingan dari industri yang bersangkutan
-        terletak pada lokasi yang tidak berdekatan dan atau terkena dampak limbah industri.
b.      Untuk industri yang tidak menghasilkan limbah yang membahayakan kesehatan, maka kawasan perumahan industri harus direncanakan lokasinya sebagai berikut:
-        dapat berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri;
-        berdekatan dengan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri
-        terpisah dari kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri; namun terhubungkan dengan fasilitas transportasi yang terjangkau.
Pada penetapan tujuan penyelenggaraan perumahan kawasan industri perlu mempertimbangkan arah pengembangan perumahan kawasan industri dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri, kemungkinan dikembangkannya rumah susun sewa bagi para pekerja industri, dan peningkatan ekonomi keluarga pekerja industri antara lain melalui pengembangan industri rumah tangga baik sebagai ikutan dari industri yang ada maupun sebagai vendor. Maka pada penetapan lokasi perumahan kawasan industri perlu mempertimbangkan:
a.       Kriteria kelayakan teknis yaitu :
-        berdekatan atau terhubungkan dengan fasilitas transportasi yang terjangkau dengan lokasi kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri.
-        daya dukung lahan untuk pembangunan rumah susun.
-        dapat dibangun sarana penunjang sesuai kegiatan industri rumah tangga yang tumbuh baik sebagai ikutan ataupun sebagai vendor seperti sarana instalasi pengolah limbah, ruang pamer, pertokoan, perbankan, wartel/warnet.
b.      Kriteria kelayakan lingkungan yang tidak mencemari khususnya daerah aliran sungai (DAS) di sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar