Kamis, 31 Januari 2013

ASPEK LEGALITAS TERMINAL



Pada aspek ini disajikan peraturan-peraturan maupun kebijakan pemerintah dalam hal pengoperasian angkutan umum:
1)      Kep. Men.Hub No. KM/3 1/tahun 1995 tentang terminal transportasi jalan
§         Pasal 1 ayat 1
Terminal penumpang adalahprasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar  moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan  angkutan umum.
§         Pasal 2 ayat I dan 4
a.     Ayat I
Tipe terminal penumpang terdiri dari:
­        terminal penumpang tipe A;
­        terminal penumpang tipe B; dan
­        terminal penumpang tipe C.
b.     Ayat 3
Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
§         Pasal 3
Fasilitas terminal penumpang terdiri dan fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
§         Pasal 4
(1)    Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dan:
a.     jalur pemberangkatan kendaraan urnum;
b.     jalur kedatangan kendaraan umum;
c.     tempat parkir kendaraan umum selama menunggu :keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat Istirahat kendaraan umum;
d.     bangunan kantor terminal;
e.     tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar;
f.        menara pengawas;
g.     loket penjualan karcis;
h.      rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwa[perjalanan; dan
i.         pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i, tidak berlaku untuk terminal penumpang tipe C.
§         Pasal 5
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat berupa:
a)     kamar kecil/toilet;
b)     musholla;
c)     kios/kantin;
d)     ruang péngobatan;
e)     ruang informasi dan pengaduan;
f)       telepon umum;
g)     tempat penitipan barang; dan
h)     taman.
§         Pasal 9
Penentuan lokasi terminal penumpang dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian dan rencana umum jaringan transportasi jalan.
§         Pasal 10
Lokasi terminal penumpang tipe A, tipe B dan tipe C ditetapkan dengan memperhatikan:
a.     Rencana Umum Tata Ruang;
b.     Kepadatan lalulintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal;
c.     Keterpaduan transportasi baik intra maupun antar moda;
d.     Kondisi topografi lokasi terminal; dan
e.     Kelestarian Iingkungan.
§         Pasal 12
Penetapan lokasi terminal penumpang tipe B selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi persyaratan:
a.     Terletak dalam jaringan trayek antar kcta dalam propinsi;
b.     Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas jalan seku rangkurangnya kelas IIIB;
c.     Jarak antara dua terminal penumpang tipe B atau dengan terminal. penumpang tipe A, sekurang-kurangnya 15 km di Pulau Jawa dan 30 km di pulau lainnya;
d.     Tersedia lahan sekurang-kurangnya 3 Ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatéra, dan 2 Ha untuk terminal di pulau lainnya; dan
e.     Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dan terminal dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m di Pulau Jawa dan 30 m di pulau lainnya, dihitLlnçj dan jalan ke pintu keluar atau masuk terminal.
§         Pasal 14 huruf b
Penetapan lokasi terminal dilakukan oleh kepala daerah TK II untuk terminal penumpang tipe B.     
§         Pasal 15 ayat 1 dan 2
a.     Ayat I   
b.     Pembangunan terminal harus dilengkapi dengan: - Rancang bangun terminal, Analisis dampak lalulintas, Analisis mengenai dampak Iingkungan
c.     Ayat 2
Pengesahan rancang bangun terminal dilakukan oleh kepala Dinas lalulintas dan Angkutan jalan Raya tingkat 11 untuk terminal tipe C.
§         Pasal 16 ayat 1 dan 2
a.     Ayat 1
Pembangunan terminal penumpang dilaksanakan oleh Kepala daerah Tingkat II kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kota Administratif Batam dilaksanakan oleh gubernur.
b.     Ayat 2
Pembangunan terminal dapat mengikutsertakan Badan Hukum Indonesia dengan tetap menutamakan Fungsi Pokok Terminal.
2)      Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang prasarana jalan
§         Pasal 42 ayat 2
Dalam pembangunan terminal yang direncanakan maka untuk menentukan lokasi terminal dapat mempertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
a.     Rencana Umum Tata Ruang;
b.     Kapasitas Lalu Lintas;
c.     Kepadatan Lalu Lintas;
d.     Kerterpaduan dengan Transportasi Lain; dan
e.     Kelestarian Lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar