Pada aspek ini disajikan
peraturan-peraturan maupun kebijakan pemerintah dalam hal pengoperasian
angkutan umum:
1)
Kep. Men.Hub No. KM/3 1/tahun 1995 tentang terminal
transportasi jalan
§
Pasal 1 ayat 1
Terminal penumpang
adalahprasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan
penumpang, perpindahan intra dan/atau antar
moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan angkutan umum.
§
Pasal 2 ayat I dan 4
a.
Ayat I
Tipe terminal penumpang terdiri dari:
terminal penumpang tipe A;
terminal penumpang tipe B; dan
terminal penumpang tipe C.
b.
Ayat 3
Terminal penumpang tipe B
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi melayani kendaraan umum
untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan
pedesaan.
§
Pasal 3
Fasilitas terminal penumpang
terdiri dan fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
§
Pasal 4
(1)
Fasilitas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
terdiri dan:
a.
jalur pemberangkatan kendaraan urnum;
b.
jalur kedatangan kendaraan umum;
c.
tempat parkir kendaraan umum selama menunggu
:keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat Istirahat
kendaraan umum;
d.
bangunan kantor terminal;
e.
tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar;
f.
menara pengawas;
g.
loket penjualan karcis;
h.
rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya
memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwa[perjalanan; dan
i.
pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c,
huruf f, huruf g, dan huruf i, tidak berlaku untuk terminal penumpang tipe C.
§
Pasal 5
Fasilitas penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat berupa:
a)
kamar kecil/toilet;
b)
musholla;
c)
kios/kantin;
d)
ruang péngobatan;
e)
ruang informasi dan pengaduan;
f)
telepon umum;
g)
tempat penitipan barang; dan
h)
taman.
§
Pasal 9
Penentuan lokasi terminal
penumpang dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan lokasi simpul yang
merupakan bagian dan rencana umum jaringan transportasi jalan.
§
Pasal 10
Lokasi terminal penumpang tipe
A, tipe B dan tipe C ditetapkan dengan memperhatikan:
a.
Rencana Umum Tata Ruang;
b.
Kepadatan lalulintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal;
c.
Keterpaduan transportasi baik intra maupun antar moda;
d.
Kondisi topografi lokasi terminal; dan
e.
Kelestarian Iingkungan.
§
Pasal 12
Penetapan lokasi terminal
penumpang tipe B selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, harus memenuhi persyaratan:
a.
Terletak dalam jaringan trayek antar kcta dalam propinsi;
b.
Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas jalan
seku rangkurangnya kelas IIIB;
c.
Jarak antara dua terminal penumpang tipe B atau dengan
terminal. penumpang tipe A, sekurang-kurangnya 15 km di Pulau Jawa dan 30 km di
pulau lainnya;
d.
Tersedia lahan sekurang-kurangnya 3 Ha untuk terminal di
Pulau Jawa dan Sumatéra, dan 2 Ha untuk terminal di pulau lainnya; dan
e.
Mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dan
terminal dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m di Pulau Jawa dan 30 m di pulau
lainnya, dihitLlnçj dan jalan ke pintu keluar atau masuk terminal.
§
Pasal 14 huruf b
Penetapan lokasi terminal
dilakukan oleh kepala daerah TK II untuk terminal penumpang tipe B.
§
Pasal 15 ayat 1 dan 2
a.
Ayat I
b.
Pembangunan terminal harus dilengkapi dengan: - Rancang
bangun terminal, Analisis dampak lalulintas, Analisis mengenai dampak
Iingkungan
c.
Ayat 2
Pengesahan rancang bangun
terminal dilakukan oleh kepala Dinas lalulintas dan Angkutan jalan Raya tingkat
11 untuk terminal tipe C.
§
Pasal 16 ayat 1 dan 2
a.
Ayat 1
Pembangunan terminal penumpang
dilaksanakan oleh Kepala daerah Tingkat II kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan Kota Administratif Batam dilaksanakan oleh gubernur.
b.
Ayat 2
Pembangunan terminal dapat
mengikutsertakan Badan Hukum Indonesia dengan tetap menutamakan Fungsi Pokok
Terminal.
2)
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang prasarana
jalan
§
Pasal 42 ayat 2
Dalam pembangunan terminal
yang direncanakan maka untuk menentukan lokasi terminal dapat mempertimbangkan,
yaitu sebagai berikut:
a.
Rencana Umum Tata Ruang;
b.
Kapasitas Lalu Lintas;
c.
Kepadatan Lalu Lintas;
d.
Kerterpaduan dengan Transportasi Lain; dan
e.
Kelestarian Lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar