Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri
Di dalam pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pengembangan
Perumahan Kawasan Industri merujuk pada Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN/M/2006, yang
menyebutkan bahwa Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Pengertian Kawasan
peruntukan industri atau zona industri merupakan bentangan lahan yang
diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan sedangkan Kompleks Industri adalah
suatu konsentrasi kegiatan sejumlah “industri di suatu tempat yang diantaranya
banyak yang mendasarkan pilihan lokasinya yang saling berdekatan atas
pertimbangan adanya saling keterkaitan teknis/ekonomis atau integrasi
hulu-menengah-hilir”.
Terkait dengan
adanya kegiatan industri, maka dalam peraturan tersebut menyatakan adanya perumahan
kawasan industri yang merupakan perumahan kawasan khusus untuk menunjang
kegiatan fungsi industri baik yang terkait dengan kawasan industri, kawasan
peruntukan industri atau zona industri, maupun kompleks industri atau sentra
industri. Prasarana perumahan kawasan industri adalah kelengkapan dasar fisik perumahan
kawasan industri yang memungkinkan kawasan tersebut dapat berfungsi dan
mengembangkan berbagai kegiatan terkait dengan kegiatan fungsi industri
sebagaimana mestinya, misalnya prasarana untuk pengolahan limbah industri rumah
tangga, sedangkan sarana perumahan kawasan industri adalah fasilitas penunjang perumahan
kawasan industri yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya kehidupan dan penghidupan pekerja
industri, misalnya ruang pamer, fasilitas perbankan.
Penanganan
penyelenggaraan perumahan kawasan industri diprioritaskan dengan
mempertimbangkan pula hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
sebagai berikut :
a.
Kondisi
lingkungannya tidak tertata dan kumuh.
b.
Sanitasi
lingkungannya buruk dan tidak dikelola dengan baik.
c.
Aksesibilitas
ke kawasan perumahan tidak memadai.
d.
Rawan
bencana kebakaran.
e.
Rawan
penyakit yang disebabkan oleh buruknya kondisi lingkungan.
f.
Adanya
rencana pembangunan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona
industri, kompleks industri atau sentra industri. Kawasan industri yang
memiliki luas lahan lebih besar dari 200 Ha, namun belum memiliki fasilitas
perumahan yang memadai.
Oleh karena itu,
terdapat beberapa persyaratan dan kriteria lokasi perumahan kawasan industri
antara lain:
a.
Untuk
industri yang menghasilkan polutan dan limbah yang dapat membahayakan
kesehatan, maka kawasan perumahan industri harus direncanakan lokasinya sebagai
berikut:
-
terpisah
dari kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks
industri atau sentra industri, namun terhubungkan dengan fasilitas transportasi
yang terjangkau
-
terletak
pada lokasi yang tidak dilalui aliran limbah atau polusi udara dan kebisingan
dari industri yang bersangkutan
-
terletak
pada lokasi yang tidak berdekatan dan atau terkena dampak limbah industri.
b.
Untuk
industri yang tidak menghasilkan limbah yang membahayakan kesehatan, maka
kawasan perumahan industri harus direncanakan lokasinya sebagai berikut:
-
dapat
berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona
industri, kompleks industri atau sentra industri;
-
berdekatan
dengan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri,
kompleks industri atau sentra industri
-
terpisah
dari kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks
industri atau sentra industri; namun terhubungkan dengan fasilitas transportasi
yang terjangkau.
Pada penetapan
tujuan penyelenggaraan perumahan kawasan industri perlu mempertimbangkan arah
pengembangan perumahan kawasan industri dikaitkan dengan pengembangan kawasan
industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri
atau sentra industri, kemungkinan dikembangkannya rumah susun sewa bagi para
pekerja industri, dan peningkatan ekonomi keluarga pekerja industri antara lain
melalui pengembangan industri rumah tangga baik sebagai ikutan dari industri yang
ada maupun sebagai vendor. Maka pada penetapan lokasi perumahan kawasan industri perlu mempertimbangkan:
a.
Kriteria
kelayakan teknis yaitu :
-
berdekatan
atau terhubungkan dengan fasilitas transportasi yang terjangkau dengan lokasi
kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks
industri atau sentra industri.
-
daya
dukung lahan untuk pembangunan rumah susun.
-
dapat
dibangun sarana penunjang sesuai kegiatan industri rumah tangga yang tumbuh
baik sebagai ikutan ataupun sebagai vendor seperti sarana instalasi pengolah
limbah, ruang pamer, pertokoan, perbankan, wartel/warnet.
b.
Kriteria
kelayakan lingkungan yang tidak mencemari khususnya daerah aliran sungai (DAS)
di sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar