Pengelolaan terminal penumpang
yang harus dilakukan adalah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pengoperasian terminal, yang masing – masing dapat diuraikan, yaitu
sebagai berikut:
1)
Perencanaan operasional
terminal
Kegiatan perencanaan terminal
meliputi beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
a.
Penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan;
b.
Penataan fasilitas penumpang;
c.
Penataan fasilitas penunjang terminal;
d.
Penataan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal;
e.
Penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan;
f.
Penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu
pengawasan;
g.
Pengaturan jadwal petugas di terminal; dan
h.
Evaluasi sistem pengoperasian terminal.
2)
Pelaksanaan operasional
terminal
Kegiatan pelaksanaan
pengoperasian terminal penumpang meliputi, yaitu sebagai berikut:
a.
Pengaturan tempat tunggu dan arus kendaraan umum di dalam
terminal;
b.
Pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan
menurut jadwal yang telah ditetapkan;
c.
Pemungutan jasa pelayanan terminal penumpang;
d.
Pemberitahuan tentang pemberangkatan dan kedatangan
kendaraan umum kepada penumpang; dan
e.
Pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan
terminal.
3)
Pengawasan operasional
terminal
Kegiatan pengawasan
pengoperasian terminal penumpang meliputi, yaitu sebagai berikut:
a.
Pemantauan pelaksanaan tarif;
b.
Pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan;
c.
Pemeriksaan kendaraan yang secara jelas tidak memenuhi
kelaikan jalan;
d.
Pemeriksaan batas kapasitas muatan yang diijinkan;
e.
Pemeriksaan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa
angkutan;
f.
Pencatatan dan pelaporan pelanggaran yang terjadi;
g.
Pemeriksaan kewajiban pengusaha angkutan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku;
h.
Pemantauan pemanfaatan terminal serta fasilitas penunjang
sesuai dengan peruntukannya; dan
i.
Pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan
berangkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar