BEBERAPA DEFINISI RUANG DAN WAWASAN LINGKUNGAN
Menurut Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007, yang dimaksud :
1.
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya ;
2.
Tata
Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang ;
3. Struktur
Ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis
memiliki hubungan fungsional ;
4. Pola
Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budidaya;
5. Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
6. Penyelenggaraan
Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang ;
7. Pengawasan
Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Perencanaan
Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan
pola ruang yang meliputi penyusunan penetapan rencana tata ruang ;
9. Pemanfaatan
Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola
ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya ;
10.
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai
dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan ;
11.
Rencana
Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang ;
12.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan
budidaya ;
13.
Kawasan
lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan
sumberdaya buatan ;
14.
Kawasan
budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya
manusia dan sumberdaya buatan ;
15.
Ruang
Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang /
jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam;
16. Ruang
Terbuka Non Hijau adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang
tidak termasuk dalam kategori RTH , berupa lahan yang diperkeras atau yang
berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi
tanaman ataupun berpori (cadas,pasir, kapur, dan lain sebagainya) ;
17. Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah area memanjang/jalur dan
/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam ;
18. Ruang
Terbuka Hijau Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang
perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa
kebun atau halaman rumah / gedung milik masyarakat / swasta yang ditanami
tumbuhan ;
19.
Ruang
Terbuka Hijau Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah
daerah kota / kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum
;
20.
Ijin
Pemanfaatan Ruang adalah ijin yang dipersyaratkan dalam kegiatan
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menurut
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
2. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum.
3. Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke
dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
5. Pelestarian fungsi
lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
6. Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya.
7. Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
atau dimasukkan ke dalamnya.
8. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
9. Kajian lingkungan
hidup strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.
10. Perusakan lingkungan
hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
11. Kerusakan lingkungan
hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
12. Konservasi sumber
daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai serta keanekaragamannya.
13. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau
tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi
atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
14. Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke
dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar