LANDASAN KOPERASI
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian
semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila.
Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian
semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila.
Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal
33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak
menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian
Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan
koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam
aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa
kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa
kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang
harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,
manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing
di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara
bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar