Jumat, 31 Mei 2013

Tugas dan Wewenang Pemimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Tugas Walikota

  1. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
  2. Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

1.Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang
b. Penyelenggaraan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian ;
c. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
d. Pembinaan organisasi dan aparatur Kelurahan;
e. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
f. Pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
g. Penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Pelaksanaan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

2. Dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 Kecamatan terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan dan Evaluasi;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pelayanan Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;


Tugas Bupati

Bupati mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD ;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah ;
  3. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama ;
  5. Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah ;
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
  8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
  10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
  11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan semua perangkat daerah.

Tugas Sekda
Sekretaris Daerah mempunyai Tugas Pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun perumusan kebijakan, mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, administrasi, organisasi dan tata laksana, pengelolaan sumberdaya aparatur, serta memberi kan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Sekretariat Daaerah;
  2. penyusunan perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta Kecamatan dan Keluruhan;
  4. penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah;
  5. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  6. pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Tugas Gubernur
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar