Selasa, 25 Juni 2013

Komponen Monitoring Delapan Standar Nasional Pendidikan

No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
1.
Standar isi dan standar kompetensi lulusan
1.1 Memiliki dokumen Kurikulum
1.1.1 Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi
1.1.2 KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang terdiri atas:
Peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Tuntutan dunia kerja
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Agama
Dinamika perkembangan global
Persatuan nasional dan nilai kebangsaan
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kesetaraan jender
Karakteristik satuan pendidikan
1.1.3 Proses penyusunan dokumen:
Adanya tim penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) dan Uraian Tugas masing-masing unsur yang terlibat.
Adanya progam dan jadwal kerja Tim Penyusun, mencakup: penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan tersistem.
Adanya hasil analisis konteks:
- Identifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/ Media/Alat Pembelajaran
- Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program).
Analisis peluang dan tantangan (daya dukung: Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas
Pendidikan, sumber daya alam dan sosial budaya)
2.
Jeda tengah semester
1.2 Komponen KTSP, mencakup:
1.2.1 Tujuan satuan pendidikan, yang mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/ kondusif/ menyenangkan.
1.2.2 Struktur dan Muatan KTSP, mencakup:
  • Mata pelajaran dan alokasi waktu berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantu dalam Standar Isi
  • Program muatan lokal (mencakup: Jenis Program dan Strategi Pelaksanaan)
  • Kegiatan pengembangan diri (mencakup: jenis program dan strategi pelaksanaan)
  • Pengaturan beban belajar
- Sistem Paket (pemanfaatan tambahan 4 jam belajar, pemanfaatan tambahan waktu 60% waktu tatap muka per MP untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur)
- Sistem Satuan Kredit Semester (pengelompokan MP wajib/pokok dan pilihan paket/bebas, setiap SKS diperhitungkan 45 menit Tatap Muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur, tidak menerapkan kenaikan kelas, peserta didik dimungkinkan menyelesaikan pendidikan kurang dari 6 (enam) semester.
  • Ketuntasan belajar
    • KKM seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria ketuntasan ideal 100%.
- Dilakukan melalui analisis Indikator, KD dan SK, dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumber daya dukung.
Kenaikan kelas dan kelulusan
- Adanya kriteria kenaikan kelas yang disesuaikan dengan KKM yang telah ditetapkan dan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan
- Adanya kriteria kelulusan ≥ 75 %
Penjurusan (adanya kriteria penjurusan yang disesuaikan dengan KKM dan karateristik sekolah yang bersangkutan)
Pendidikan kecakapan hidup
- Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa Paket/Modul yang dirancang secara khusus)
- Ada Strategi pelaksanaan nya (disekolah ybs atau dari satuan pendidikan formal /non formal lain)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
- Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa paket/modul yang dirancang secara khusus)
- Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal lain)
Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah.
3.

1.3 Penyusunan/pengembangan silabus
1.3.1 Disusun/dikembangkan secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan
1.3.2 Persentasi penggunaan contoh silabus sebagai referensi
1.3.3 Adanya hasil pengkajian perbedaan SK/KD pada Standar Isi dengan Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan pada Kurikulum 1994 atau dengan SK/KD pada Kurikulum 2004.
1.3.4 Silabus disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Jenis Penilaian.
1.3.5 Mencakup seluruh mata pelajaran baik yang SK/KD nya telah disiapkan oleh Pemerintah maupun yang disusun oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
4.
Standar proses
2.1 Penyiapan perangkat pembelajaran
2.1.1 Adanya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh setiap Guru (paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih).
2.1.2 Substansi RPP sekurang-kurangnya berisi tentang: Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar
2.1.3 Pengembangan bahan ajar dalam bentuk:
- Cetakan (modul, Hand out, LKS, dll)
- Bahan ajar berbasis TIK
5.

2.2 Pelaksanaan proses pembelajaran
2.2.1 Pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Oleh karena itu siswa didorong untuk dapat belajar secara mandiri.
2.2.2 Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem siswa pindah ruang kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata pelajaran.
2.2.3 Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran.
2.2.4 Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiataan di luar jadwal rutin
2.2.5 Pemanfaatan perpustakaan
2.2.6 Adanya penasehat akademik, yang dapat mendeteksi potensi siswa (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar).
2.2.7 Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu semester sehingga diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanan remedi antara lain dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh guru)
2.2.8 Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
2.2.9 Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
2.2.10 Proses pembelajaran mendorong prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
2.2.11 Aspek keteladan oleh pendidik dilakukan dalam setiap proses pembelajaran
2.2.12 Pelaksanaan proses pembelajaran mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
2.2.13 Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
2.3. Pengawasan proses pembelajaran
2.3.1 Pengawasan proses pembelajaran dilakukan secara terprogram dan intensif melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan
6.
Standar pendidik dan tenag kependidikan
3.1 Kualifikasi akademik tenaga pendidik
3.1.1 Lebih dari 75% tenaga pendidik berkualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan
3.1.2 Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
3.1.3 Lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru untuk SMA/MA
3.1.4 Tersedia guru bimbingan konseling/konselor
3.1.5 Guru bimbingan/konseling membantu layanan peserta didik baik akademik maupun non akademik
3.1.6 Rasio guru dan siswa sesuai ketentuan
3.1.7 Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ajar.
3.2. Tenaga kependidikan
3.2.1 Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas
  • Kepala sekolah
  • Tenaga administrasi
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga kebersihan
3.2.2 Kualifikasi tenaga kependidikan terpenuhi
  • Kepala sekolah
  • Tenaga administrasi
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga kebersihan
3.2.3 Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah
  • Tenaga administrasi
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga kebersihan
3.2.4 Kepala Sekolah dibantu minimal tiga Wakil Kepala Sekolah untuk bidang akadmik, sarana prasarana, dan kesiswaan
7.
Standar sarana dan prasarana
4.1. Ruang kelas
4.1.1 Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
4.1.2 Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik
4.1.3 Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik
4.1.4 Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan pajang), media pendidikan (papan tulis),perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
8.

4.2. Ruang perpustakaan
4.2.1 Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas dengan lebar minimum 5 m
4.2.2 Ruang perpustakaan dilengkapi sarana meliputi buku (buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain), perabot (rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja, lemari katalog, lemari, papan pengumuman dan meja multimedia), media pendidikan (peralatan multimedia), perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, soket listrik dan jam dinding)


4.3. Laboratorium Biologi
4.3.1 Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
4.3.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.3.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, bahan habis pakai, perlengkapan lain.


4.4. Laboratorium Fisika
4.4.1 Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
4.4.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.4.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.

Profil Sekolah Kategori Mandiri


Komponen
Aspek


4.5. Laboratorium Kimia
4.5.1 Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
4.5.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.5.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.


4.6. Laboratorium Komputer
4.6.1 Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.6.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.6.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.


4.7. Laboratorium Bahasa
4.7.1 Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.7.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain


4.7. Laboratorium Bahasa
4.7.1 Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2 Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.7.3 Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain.


4.8. Ruang pimpinan
4.8.1 Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m
4.8.2 Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
4.8.3 Ruang pimpinan dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain.


4.9. Ruang guru
4.9.1 Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum 72 m2
4.9.2 Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
4.9.3 Ruang guru dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.10. Ruang tata usaha
4.10.1 Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2
4.10.2 Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
4.10.3 Ruang tata usaha dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.11. Tempat beribadah
4.11.1. Luas minimum 12 m2
4.11.2.Tempat ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, danperlengkapan lain


4.12. Ruang konseling
4.12.1. Luas minimum 9 m2
4.12.2. Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
4.12.3 Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatankonseling dan perlengkapan lain


4.13. Ruang UKS
4.13.1 Luas minimum 12 m2
4.13.2 Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain


4.14. Ruang organisasi kesiswaan
4.14.1 Luas minimum 9 m2
4.14.2 Ruang dilengkapi sarana perabot


4.15. Jamban
4.15.1 Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk siswa dan guru
4.15.2 Luas minimum 2 m2/jamban


4.16. Gudang
4.16.1 Luas minimum 21 m2
4.16.2 Gudang dilengkapi sarana perabot


4.17. Ruang sirkulasi
4.17.1 Tersedia ruang sirkulasi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran


4.18 Ruang bermain/berolahraga
4.18.1 Memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik
4.18.2 Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka
sebagian ditanami pohon penghijauan
4.18.3 Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir
4.18.4 Dilengkapi dengan sarana yang meliputi peralatan pendidikan, perlengkapan lain

Standar pengelolaan
5.1. Perencanaan program
5.1.1 Memiliki visi sekolah
5.1.2 Memiliki misi sekolah
5.1.3 Memiliki tujuan sekolah
5.1.4 Memiliki rencana kerja sekolah


5.2 Pedoman pengelolaan sekolah
5.2.1 KTSP
5.2.2 Kalender pendidikan
5.2.3 Struktur organisasi sekolah
5.2.4 Pembagian tugas diantara guru
5.2.5 Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
5.2.6 Peraturan akademik
5.2.7 Tata tertib sekolah
5.2.8 Kode etik sekolah
5.2.9 Biaya operasional sekolah
5.2.10 Pedoman pembelajaran
5.2.11 Pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat
5.2.12 Panduan menjajagi potensi peserta didik
5.2.13 Pedoman penilaian


5.3 Struktur organisasi sekolah
5.3.1 Berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
5.3.2 Pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraandan administrasi sekolah

Profil Sekolah Kategori Mandiri
5.4 Pelaksanaan kegiatan sekolah
5.4.1 Kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan
5.4.2 Adanya program kerjasama dengan instansi/lembaga pendidikan dalam rangka pelaksanaan program: Muatan Lokal, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pend. Berkeunggulan Lokal/Global/Internasional (SBI), Uji Kompetensi dll.
5.4.3 Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
5.4.4 Ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru
5.4.5 Ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua


5.5 Kesiswaan
5.5.1 Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik (kriteria calon peserta didik, penerimaan peserta didik, orientasi peserta didik baru)
5.5.2 Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik
5.5.3 Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
5.5.4 Melakukan pembinaan prestasi unggulan
5.5.5 Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.5.6 Animo tiga tahun terakhir lebih besar daya tampung


5.6 Pengawasan
5.6.1 Adanya program pengawasan yang obyektif, bertanggungjawab dan berkelanjutan
5.6.2 Program pengawasan di dasarkan pada Standar Nasional Pendidikan
5.6.3 Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan


5.7 Evaluasi
5.7.1 Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
5.7.2 Melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP
5.7.3 Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.7.4 Meningkatkan status akreditasi
5.7.5 Hasil akreditasi sekolah A


5.8 Sistem informasi Manajemen
5.8.1 Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel
5.8.2 Tersedia fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
5.8.3 Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik lisan maupun tulisan dan semuanya direkam dan didokumentasikan dengan baik




Standar pembiayaan
6.1 Jenis dan Sumber pembiayaan
6.1.1 Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatanm pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)
6.1.2 Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri


6.2 Program pembiayaan
6.2.1 Adanya program dan upaya sekolah menggali da mengelola serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya) melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan.
6.2.2 Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pendidikan.

Standar penilaian pendidikan
7.1 Perangkat penilaian
7.1.1 Adanya rancangan jadwal pelaksanaan penilaian dan remedial
7.1.2 Adanya perangkat penilaian (berupa format penilaian)
7.1.3 Adanya bahan ujian/ulangan (berupa kumpulan soal ujian/ ulangan)
7.1.4 Adanya Dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa (Raport)


7.2 Pelaksanaan penilaian
7.2.1 Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
7.2.2 Mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
7.2.3 Adanya upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain, untuk penerbitan sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program pembelajaran tertentu yang kelulusannya dilakukan melalui uji kompetensi
7.2.4 Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas


7.3 Hasil penilaian
7.3.1 Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
7.3.2 Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir

Kesiapan sekolah dan dukungan eksternal
8.1 Dukungan Internal
8.1.1 Kepala Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS
8.1.2 Persentase guru yang menyatakan bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS ≥ 90%
8.1.3 Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKM dan sistem SKS
8.1.4 Kemampuan staf administrasi dalam menggunakan komputer


8.2 Dukungan Eksternal
8.2.1 Dukungan dari komite sekolah
8.2.2 Persentase orang tua yang menyatakan bersedia putranya mengikuti pembelajaran dengan SKS ≥ 60 %
8.2.3 Dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara tertulis
8.2.4 Dukungan dari Perguruan Tinggi, LPMP, P4TK/PPPG dalam rangka pendampingan dan pembimbingan proses pengembangan sekolah kategori mandiri (persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi)
8.2.5 Dukungan asosiasi profesi, organisasi non struktural (MKKS, MGMP, Dewan Pendidikan, dan lembaga pendidikan lain) dalam proses pengembangan dan pelaksanaan sekolah kategori mandiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar