No.
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
1. |
Standar
isi dan standar kompetensi lulusan |
1.1
Memiliki dokumen Kurikulum
1.1.1
Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi
1.1.2
KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang terdiri
atas:
Peningkatan
iman dan taqwa serta ahlak mulia
Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Tuntutan
dunia kerja
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Agama
Dinamika
perkembangan global
Persatuan
nasional dan nilai kebangsaan
Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kesetaraan
jender
Karakteristik
satuan pendidikan
1.1.3
Proses penyusunan dokumen:
Adanya
tim penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) dan Uraian Tugas
masing-masing unsur yang terlibat.
Adanya
progam dan jadwal kerja Tim Penyusun, mencakup: penyusunan draf,
reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan
KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan
tersistem.
Adanya
hasil analisis konteks:
-
Identifikasi SI dan SKL sebagai acuan
dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan
Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/ Media/Alat Pembelajaran
-
Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan
program-program).
Analisis
peluang dan tantangan (daya dukung: Komite Sekolah, Dewan
Pendidikan, Dinas
Pendidikan,
sumber daya alam dan sosial budaya)
|
2. |
Jeda
tengah semester |
1.2
Komponen KTSP, mencakup:
1.2.1
Tujuan satuan pendidikan, yang mencerminkan upaya untuk mencapai
hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan
suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/ kondusif/
menyenangkan.
1.2.2
Struktur dan Muatan KTSP, mencakup:
-
Sistem Paket (pemanfaatan tambahan 4 jam belajar, pemanfaatan
tambahan waktu 60% waktu tatap muka per MP untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur)
-
Sistem Satuan Kredit Semester (pengelompokan MP wajib/pokok dan
pilihan paket/bebas, setiap SKS diperhitungkan 45 menit Tatap Muka
dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur,
tidak menerapkan kenaikan kelas, peserta didik dimungkinkan
menyelesaikan pendidikan kurang dari 6 (enam) semester.
-
Dilakukan melalui analisis Indikator, KD dan SK, dengan
mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
SK/KD dan ketersediaan sumber daya dukung.
Kenaikan
kelas dan kelulusan
-
Adanya kriteria kenaikan kelas yang disesuaikan dengan KKM
yang telah ditetapkan dan karakteristik satuan pendidikan yang
bersangkutan
-
Adanya kriteria kelulusan ≥ 75 %
Penjurusan
(adanya kriteria penjurusan yang disesuaikan dengan KKM dan
karateristik sekolah yang bersangkutan)
Pendidikan
kecakapan hidup
-
Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa Paket/Modul yang
dirancang secara khusus)
-
Ada Strategi pelaksanaan nya (disekolah ybs atau dari satuan
pendidikan formal /non formal lain)
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global
-
Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa paket/modul yang
dirancang secara khusus)
-
Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau
dari satuan pendidikan formal/non formal lain)
Kalender
pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan
kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah.
|
3. |
|
1.3
Penyusunan/pengembangan silabus
1.3.1
Disusun/dikembangkan secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru
dari sekolah yang bersangkutan
1.3.2
Persentasi penggunaan contoh silabus sebagai referensi
1.3.3
Adanya hasil pengkajian perbedaan SK/KD pada Standar Isi dengan
Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan pada Kurikulum 1994 atau dengan
SK/KD pada Kurikulum 2004.
1.3.4
Silabus disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD
menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan
Jenis Penilaian.
1.3.5
Mencakup seluruh mata pelajaran baik yang SK/KD nya telah
disiapkan oleh Pemerintah maupun yang disusun oleh sekolah sesuai
dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
|
4. |
Standar
proses |
2.1
Penyiapan perangkat pembelajaran
2.1.1
Adanya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan
oleh setiap Guru (paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang
terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu
kali pertemuan atau lebih).
2.1.2
Substansi RPP sekurang-kurangnya berisi tentang: Tujuan
Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber
Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar
2.1.3
Pengembangan bahan ajar dalam bentuk:
-
Cetakan (modul, Hand out, LKS, dll)
-
Bahan ajar berbasis TIK
|
5. |
|
2.2
Pelaksanaan proses pembelajaran
2.2.1
Pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan tatap muka,
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Oleh
karena itu siswa didorong untuk dapat belajar secara mandiri.
2.2.2
Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem siswa pindah
ruang kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata
pelajaran.
2.2.3
Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran.
2.2.4
Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiataan di luar jadwal
rutin
2.2.5
Pemanfaatan perpustakaan
2.2.6
Adanya penasehat akademik, yang dapat mendeteksi potensi siswa
(bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar).
2.2.7
Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan
frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu semester sehingga
diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanan remedi antara lain
dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh guru)
2.2.8
Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
2.2.9
Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif
2.2.10
Proses pembelajaran mendorong prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik
2.2.11
Aspek keteladan oleh pendidik dilakukan dalam setiap proses
pembelajaran
2.2.12
Pelaksanaan proses pembelajaran mempertimbangkan jumlah maksimal
peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik,
rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio
maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
2.2.13
Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya
membaca dan menulis
2.3.
Pengawasan proses pembelajaran
2.3.1
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan secara terprogram dan
intensif melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan
|
6. |
Standar
pendidik dan tenag kependidikan
|
3.1
Kualifikasi akademik tenaga pendidik
3.1.1
Lebih dari 75% tenaga pendidik berkualifikasi akademik minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan
3.1.2
Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan
tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan
3.1.3
Lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru untuk
SMA/MA
3.1.4
Tersedia guru bimbingan konseling/konselor
3.1.5
Guru bimbingan/konseling membantu layanan peserta didik baik
akademik maupun non akademik
3.1.6
Rasio guru dan siswa sesuai ketentuan
3.1.7
Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ajar.
3.2.
Tenaga kependidikan
3.2.1
Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas
3.2.2
Kualifikasi tenaga kependidikan terpenuhi
3.2.3
Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah
3.2.4
Kepala Sekolah dibantu minimal tiga Wakil Kepala Sekolah untuk
bidang akadmik, sarana prasarana, dan kesiswaan
|
7. |
Standar
sarana dan prasarana |
4.1.
Ruang kelas
4.1.1
Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
4.1.2
Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik
4.1.3
Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik
4.1.4
Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja
peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan pajang),
media pendidikan (papan tulis),perlengkapan lain (tempat sampah,
tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
|
8. |
|
4.2.
Ruang perpustakaan
4.2.1
Luas minimum sama dengan luas satu
ruang kelas dengan lebar minimum 5 m
4.2.2
Ruang perpustakaan dilengkapi sarana
meliputi buku (buku teks pelajaran, buku
panduan pendidik, buku pengayaan, buku
referensi dan sumber belajar lain), perabot (rak buku, rak
majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja
kerja, lemari katalog, lemari, papan pengumuman dan meja
multimedia), media pendidikan (peralatan multimedia), perlengkapan
lain (buku inventaris, tempat sampah, soket listrik dan jam
dinding)
|
|
|
4.3.
Laboratorium Biologi
4.3.1
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan
belajar
4.3.2
Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.3.3
Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot,
peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), media pendidikan,
bahan habis pakai, perlengkapan lain.
|
|
|
4.4.
Laboratorium Fisika
4.4.1
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan
belajar
4.4.2
Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.4.3
Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot,
peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), media pendidikan,
perlengkapan lain.
|
|
Profil
Sekolah Kategori Mandiri |
|
|
Komponen |
Aspek |
|
|
4.5.
Laboratorium Kimia
4.5.1
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan
belajar
4.5.2
Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.5.3
Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot,
peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), media pendidikan,
perlengkapan lain.
|
|
|
4.6.
Laboratorium Komputer
4.6.1
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan
belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.6.2
Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.6.3
Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot,
peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), media pendidikan,
perlengkapan lain.
|
|
|
4.7.
Laboratorium Bahasa
4.7.1
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan
belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2
Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.7.3
Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot,
peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), media pendidikan,
perlengkapan lain
|
|
|
4.7.
Laboratorium Bahasa
4.7.1
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan
belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
4.7.2
Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
4.7.3
Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot,
peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), media pendidikan,
perlengkapan lain.
|
|
|
4.8.
Ruang pimpinan
4.8.1
Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m
4.8.2
Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
4.8.3
Ruang pimpinan dilengkapi sarana meliputi
perabot, dan perlengkapan lain.
|
|
|
4.9.
Ruang guru
4.9.1
Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum
72 m2
4.9.2
Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar
lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang
pimpinan
4.9.3
Ruang guru dilengkapi sarana meliputi perabot, dan
perlengkapan lain
|
|
|
4.10.
Ruang tata usaha
4.10.1
Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum
16 m2
4.10.2
Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar
lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang
pimpinan
4.10.3
Ruang tata usaha dilengkapi sarana meliputi perabot, dan
perlengkapan lain
|
|
|
4.11.
Tempat beribadah
4.11.1.
Luas minimum 12 m2
4.11.2.Tempat
ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, danperlengkapan lain
|
|
|
4.12.
Ruang konseling
4.12.1.
Luas minimum 9 m2
4.12.2.
Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan
menjamin privasi peserta didik
4.12.3
Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatankonseling dan
perlengkapan lain
|
|
|
4.13.
Ruang UKS
4.13.1
Luas minimum 12 m2
4.13.2
Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan
lain
|
|
|
4.14.
Ruang organisasi kesiswaan
4.14.1
Luas minimum 9 m2
4.14.2
Ruang dilengkapi sarana perabot
|
|
|
4.15.
Jamban
4.15.1
Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk siswa dan guru
4.15.2
Luas minimum 2 m2/jamban
|
|
|
4.16.
Gudang
4.16.1
Luas minimum 21 m2
4.16.2
Gudang dilengkapi sarana perabot
|
|
|
4.17.
Ruang sirkulasi
4.17.1
Tersedia ruang sirkulasi sebagai tempat penghubung antar
ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi
sosial peserta didik di luar jam
pelajaran
|
|
|
4.18
Ruang bermain/berolahraga
4.18.1
Memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik
4.18.2
Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka
sebagian
ditanami pohon penghijauan
4.18.3
Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat
parkir
4.18.4
Dilengkapi dengan sarana yang meliputi peralatan
pendidikan, perlengkapan lain
|
|
Standar
pengelolaan |
5.1.
Perencanaan program
5.1.1
Memiliki visi sekolah
5.1.2
Memiliki misi sekolah
5.1.3
Memiliki tujuan sekolah
5.1.4
Memiliki rencana kerja sekolah
|
|
|
5.2
Pedoman pengelolaan sekolah
5.2.1
KTSP
5.2.2
Kalender pendidikan
5.2.3
Struktur organisasi sekolah
5.2.4
Pembagian tugas diantara guru
5.2.5
Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
5.2.6
Peraturan akademik
5.2.7
Tata tertib sekolah
5.2.8
Kode etik sekolah
5.2.9
Biaya operasional sekolah
5.2.10
Pedoman pembelajaran
5.2.11
Pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi
dan minat
5.2.12
Panduan menjajagi potensi peserta didik
5.2.13
Pedoman penilaian
|
|
|
5.3
Struktur organisasi sekolah
5.3.1
Berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang
diuraikan secara jelas dan transparan
5.3.2
Pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai
uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraandan administrasi
sekolah
|
|
Profil
Sekolah Kategori Mandiri |
5.4
Pelaksanaan kegiatan sekolah
5.4.1
Kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja
tahunan
5.4.2
Adanya program kerjasama dengan instansi/lembaga pendidikan
dalam rangka pelaksanaan program: Muatan Lokal,
Pendidikan Kecakapan Hidup, Pend. Berkeunggulan
Lokal/Global/Internasional (SBI), Uji Kompetensi
dll.
5.4.3
Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
5.4.4
Ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru
5.4.5
Ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua
|
|
|
5.5
Kesiswaan
5.5.1
Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan
operasional proses penerimaan peserta didik (kriteria
calon peserta didik, penerimaan peserta didik, orientasi
peserta didik baru)
5.5.2
Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik
5.5.3
Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
5.5.4
Melakukan pembinaan prestasi unggulan
5.5.5
Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.5.6
Animo tiga tahun terakhir lebih besar daya tampung
|
|
|
5.6
Pengawasan
5.6.1
Adanya program pengawasan yang obyektif, bertanggungjawab
dan berkelanjutan
5.6.2
Program pengawasan di dasarkan pada Standar Nasional
Pendidikan
5.6.3
Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
|
|
|
5.7
Evaluasi
5.7.1
Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
5.7.2
Melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP
5.7.3
Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan
5.7.4
Meningkatkan status akreditasi
5.7.5
Hasil akreditasi sekolah A
|
|
|
5.8
Sistem informasi Manajemen
5.8.1
Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai
untuk mendukung administrasi pendidikan yang
efektif, efisien dan akuntabel
5.8.2
Tersedia fasilitas informasi yang efisien, efektif dan
mudah diakses
5.8.3
Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk
melayani permintaan informasi maupun pemberian
informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah baik lisan maupun tulisan
dan semuanya direkam dan didokumentasikan dengan
baik
|
|
|
|
|
Standar
pembiayaan |
6.1
Jenis dan Sumber pembiayaan
6.1.1
Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya
investasi (penyediaan sarana prasarana,
pengembangan SDM, dan modal kerja
tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan
tenaga kependidikan), bahan atau peralatanm pendidikan
habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung),
dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta
didik)
6.1.2
Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan
secara mandiri
|
|
|
6.2
Program pembiayaan
6.2.1
Adanya program dan upaya sekolah menggali da mengelola
serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber
(orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur
lainnya) melalui laporan pertanggung-jawaban secara
akuntabel dan transparan.
6.2.2
Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada standar pendidikan.
|
|
Standar
penilaian pendidikan |
7.1
Perangkat penilaian
7.1.1
Adanya rancangan jadwal pelaksanaan penilaian dan remedial
7.1.2
Adanya perangkat penilaian (berupa format penilaian)
7.1.3
Adanya bahan ujian/ulangan (berupa kumpulan soal ujian/
ulangan)
7.1.4
Adanya Dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa (Raport)
|
|
|
7.2
Pelaksanaan penilaian
7.2.1
Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai siswa, dapat berupa tes tertulis,
observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan
atau kelompok.
7.2.2
Mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dilakukan teknik
penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu semester
7.2.3 Adanya
upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain, untuk
penerbitan sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program
pembelajaran tertentu yang kelulusannya dilakukan melalui uji
kompetensi
7.2.4
Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
atau ulangan kenaikan kelas
|
|
|
7.3
Hasil penilaian
7.3.1
Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
7.3.2
Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir
|
|
Kesiapan
sekolah dan dukungan
eksternal |
8.1
Dukungan Internal
8.1.1
Kepala Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan SKM
dan sistem SKS
8.1.2
Persentase guru yang menyatakan bersedia melaksanakan
SKM dan sistem SKS ≥ 90%
8.1.3
Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan
SKM dan sistem SKS
8.1.4
Kemampuan staf administrasi dalam menggunakan komputer
|
|
|
8.2
Dukungan Eksternal
8.2.1
Dukungan dari komite sekolah
8.2.2
Persentase orang tua yang menyatakan bersedia putranya
mengikuti pembelajaran dengan SKS ≥ 60 %
8.2.3
Dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara
tertulis
8.2.4
Dukungan dari Perguruan Tinggi, LPMP, P4TK/PPPG dalam
rangka pendampingan dan pembimbingan proses pengembangan
sekolah kategori mandiri (persiapan, pelaksanaan,
dan evaluasi)
8.2.5
Dukungan asosiasi profesi, organisasi non struktural (MKKS,
MGMP, Dewan Pendidikan, dan lembaga pendidikan
lain) dalam proses pengembangan dan pelaksanaan
sekolah kategori mandiri
|
Selasa, 25 Juni 2013
Komponen Monitoring Delapan Standar Nasional Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar