Zona Tambahan
- PERKEMBANGAN KONSEPSI ZONA TAMBAHAN
Zona Tambahan
(contiguous zone) secara tradisosional adalah bagian daei laut lepas,
tetapi Negara dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu didalam zona
tersebut
Menurut Bierly
masalah lebar laut teritorialmenjadi soal yang kompleks dengan
diajukannya suatu klaim tambahan, yaitu yuridiksi di dalam
“contiguous zone”, yaitu zona dari laut lepas yang bersambung
dengan laut territorial.
- KONSEPSI ZONA TAMBAHAN YANG DIKAITKAN DENGAN LAUT LEPAS
Konsepsi Zona
Tambahan yang dikaitkan dengan laut ;epas masih termuat dalam
Konvensi Tentang Laut Teritorial 1958 di mana dalam pasal 24 dalam
Konvensi tersebut menunjuk kepada pengawasan dari negara pantai
terhadap zona dari laut lepad yang bersambung dengan laut
territorial.
- KONSEPSI ZONA TAMBAHAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Dalam Konvensi Hukum
Laut 1982, terlihat perubahan pandangan mengenai konsepsi Zona
tambahan ini, yaitu di mana zona tambahan tidak lagi dipandang
sebagai zona laut lepas.
Pasal 33 dari
Konvensi baru ini menyatakan bahwa di dalam zona yang bersambung
dengan laut terotorial yang disebut sebagai Zona tambahan,
kemudianditentukan oleh Konvensi baru ini bahwa zona tambahn tidak
boleh melebihi jarak 24 mil dari garis pangkal, dari tempat lebar
laut teritorial diukur.
- ZONA DOUANE DAN FISKAL
Yuridiksi
Negara pantai pada zona douane dan fiscal telah lama dikenal oleh
hukum kebiasaan internasional.
Inggris
dengan “Hovering Acts” telah mempraktekkan zona douane/fiskal ini
terhadap kapal-kapal asing pada permulaan abad ke-18 dan abad ke-19.
Amerika Serikat mengikuti sistem Inggris ini sejak tahu 1970.
- BATASAN-BATASAN UNTUK MENCEGAH NEGARA PANTAI TIDAK MENYAMAKAN ZONA TAMBAHAN DENGAN LAUT TERITORIAL
Guna
mencegah negara pantai tidak menyamakan Zona Tambahan dengan Laut
Teritorial, Brownlie mengemukakan pandangan Sir Gerald Fitmaurice
tentang pasal 24 ayat 1 dari Konvensi Laut Teritorial dan Zona
Tambahan 1958, mengenai kekuasaan pengawasan negara pantai di mana
dikatakan bahwa yang dilaksanakan negara pantai ialah suatu
pengawasan dan bukan suatu yuridiksi untuk :
(a) mencegah
pelanggaran peraturan douane, fiskal, imigrasi dan kesehatan di dalam
laut teritorial negara tersebut.
(b)
menghukum pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas
yang dilakukan pada laut teritorial negara tersebut.
Maksud
dari pasal 24 ayat 1 ialah untuk menghindari agar
pelanggaran-pelanggaran tidak dilakukan, dan bahwa kekuasaan negara
pantai dapat dibedakan, yaitu kekuasaan mencegah hanya dapat
dilakukan atas kapal-kapal yang akan masuk dan kekuasaan menghukum
diterapkan terhadap kapal-kapal yang akan meninggalkan zona tambahan.
ZONA
EKONOMI EKSKLUSIF
Pengertian
tentang ZEE dimuat dalam pasal 55 Konvebsi Hukum Laut PBB 1982.
Unsur-unsur pengerian ZEE antara lain :
- Bahwa ZEE itu adalah bagian laut yang terletak di luar laut teritorial.
- Bahwa keberadaannya di luar laut teritorial tidak diselingi oleh bagian laut lain tetapi langsung berdampingan dengan laut teritorial itu sendiri.
- Bahwa ZEE itu diatur oleh rezim hukum khusus yang dituangkan dalam Bab V yaitu Bab yang mengatur ZEE.
- Bahwa disebut rrezim hukum khusus oleh karena pada ZEE oleh Konvensi (UNCLOS 1982) hak-hak dan juridiksi negara pantai dan sekaligus juga diakui adanya hak-hak serta kebebasan negara-negara lain.
Hak
negara pantai berupa hak berdaulat untuk :
- Melakukan explorasi yaitu kegiatan penjajagan atau inventarisasi sumber daya alam di ZEE.
- Melakukan eksploitasi yaitu kegiatan untuk mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam di ZEE.
- Melakukan konservasi yaitu kegiatan yang bersifat perlindungan demi tetap tersedianya cadangan sumber daya alam hayati di ZEE.
Adapun
sumber daya alam yang merupakan obyek dari hak berdaulat ini adalah
sumber daya alam yang terdapat pada perairan, dasar laut dan tanah di
bawahnya termasuk pemanfaatan atas negara air, arus, dan angin yang
ada di ZEE (Pasal 56 ayat 1 sub a.).
Segara
garis besar negara yang memiliki hak-hak tertentu di ZEE suatu negara
pantai dapat dibedakan atas dua kelompok yaitu :
- Kelompok negara-negara yang memiliki pantai.
- Kelompok negara yang tidak memiliki pantai (land locked state) dan negara berpantai tetapi letak geografisnya tidak menguntungkan (geographically disadvantage state)
Hak-hak
negara pada umumnya (kelompok pertama dan kedua) di ZEE suatu negara
pantai meliputi :
- Hak kebebasan berlayar.
- Hak kebebasan terbang.
- Hak kebebasan untuk memsang kabel dan pipa.4. Hak-hak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak (1), (2), (3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar