Selasa, 25 Juni 2013

Zona Tambahan

Zona Tambahan
  1. PERKEMBANGAN KONSEPSI ZONA TAMBAHAN
Zona Tambahan (contiguous zone) secara tradisosional adalah bagian daei laut lepas, tetapi Negara dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu didalam zona tersebut
Menurut Bierly masalah lebar laut teritorialmenjadi soal yang kompleks dengan diajukannya suatu klaim tambahan, yaitu yuridiksi di dalam “contiguous zone”, yaitu zona dari laut lepas yang bersambung dengan laut territorial.

  1. KONSEPSI ZONA TAMBAHAN YANG DIKAITKAN DENGAN LAUT LEPAS
Konsepsi Zona Tambahan yang dikaitkan dengan laut ;epas masih termuat dalam Konvensi Tentang Laut Teritorial 1958 di mana dalam pasal 24 dalam Konvensi tersebut menunjuk kepada pengawasan dari negara pantai terhadap zona dari laut lepad yang bersambung dengan laut territorial.

  1. KONSEPSI ZONA TAMBAHAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Dalam Konvensi Hukum Laut 1982, terlihat perubahan pandangan mengenai konsepsi Zona tambahan ini, yaitu di mana zona tambahan tidak lagi dipandang sebagai zona laut lepas.
Pasal 33 dari Konvensi baru ini menyatakan bahwa di dalam zona yang bersambung dengan laut terotorial yang disebut sebagai Zona tambahan, kemudianditentukan oleh Konvensi baru ini bahwa zona tambahn tidak boleh melebihi jarak 24 mil dari garis pangkal, dari tempat lebar laut teritorial diukur.

  1. ZONA DOUANE DAN FISKAL
Yuridiksi Negara pantai pada zona douane dan fiscal telah lama dikenal oleh hukum kebiasaan internasional.
Inggris dengan “Hovering Acts” telah mempraktekkan zona douane/fiskal ini terhadap kapal-kapal asing pada permulaan abad ke-18 dan abad ke-19. Amerika Serikat mengikuti sistem Inggris ini sejak tahu 1970.

  1. BATASAN-BATASAN UNTUK MENCEGAH NEGARA PANTAI TIDAK MENYAMAKAN ZONA TAMBAHAN DENGAN LAUT TERITORIAL
Guna mencegah negara pantai tidak menyamakan Zona Tambahan dengan Laut Teritorial, Brownlie mengemukakan pandangan Sir Gerald Fitmaurice tentang pasal 24 ayat 1 dari Konvensi Laut Teritorial dan Zona Tambahan 1958, mengenai kekuasaan pengawasan negara pantai di mana dikatakan bahwa yang dilaksanakan negara pantai ialah suatu pengawasan dan bukan suatu yuridiksi untuk :
(a) mencegah pelanggaran peraturan douane, fiskal, imigrasi dan kesehatan di dalam laut teritorial negara tersebut.
(b) menghukum pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas yang dilakukan pada laut teritorial negara tersebut.
Maksud dari pasal 24 ayat 1 ialah untuk menghindari agar pelanggaran-pelanggaran tidak dilakukan, dan bahwa kekuasaan negara pantai dapat dibedakan, yaitu kekuasaan mencegah hanya dapat dilakukan atas kapal-kapal yang akan masuk dan kekuasaan menghukum diterapkan terhadap kapal-kapal yang akan meninggalkan zona tambahan.


ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

Pengertian tentang ZEE dimuat dalam pasal 55 Konvebsi Hukum Laut PBB 1982. Unsur-unsur pengerian ZEE antara lain :
  1. Bahwa ZEE itu adalah bagian laut yang terletak di luar laut teritorial.
  2. Bahwa keberadaannya di luar laut teritorial tidak diselingi oleh bagian laut lain tetapi langsung berdampingan dengan laut teritorial itu sendiri.
  3. Bahwa ZEE itu diatur oleh rezim hukum khusus yang dituangkan dalam Bab V yaitu Bab yang mengatur ZEE.
  4. Bahwa disebut rrezim hukum khusus oleh karena pada ZEE oleh Konvensi (UNCLOS 1982) hak-hak dan juridiksi negara pantai dan sekaligus juga diakui adanya hak-hak serta kebebasan negara-negara lain.
Hak negara pantai berupa hak berdaulat untuk :
  1. Melakukan explorasi yaitu kegiatan penjajagan atau inventarisasi sumber daya alam di ZEE.
  2. Melakukan eksploitasi yaitu kegiatan untuk mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam di ZEE.
  3. Melakukan konservasi yaitu kegiatan yang bersifat perlindungan demi tetap tersedianya cadangan sumber daya alam hayati di ZEE.
Adapun sumber daya alam yang merupakan obyek dari hak berdaulat ini adalah sumber daya alam yang terdapat pada perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk pemanfaatan atas negara air, arus, dan angin yang ada di ZEE (Pasal 56 ayat 1 sub a.).
Segara garis besar negara yang memiliki hak-hak tertentu di ZEE suatu negara pantai dapat dibedakan atas dua kelompok yaitu :
  1. Kelompok negara-negara yang memiliki pantai.
  2. Kelompok negara yang tidak memiliki pantai (land locked state) dan negara berpantai tetapi letak geografisnya tidak menguntungkan (geographically disadvantage state)
Hak-hak negara pada umumnya (kelompok pertama dan kedua) di ZEE suatu negara pantai meliputi :
  1. Hak kebebasan berlayar.
  2. Hak kebebasan terbang.
  3. Hak kebebasan untuk memsang kabel dan pipa.
    4. Hak-hak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak (1), (2), (3).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar