Rabu, 26 Juni 2013

PENGERTIAN ZONASI

Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik.
Zoning adalah embagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251).
Zoning Regulation/Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan
Suatu zona mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas, massa bangunan),
Satu zona dengan zona lainnya bisa berbeda ukuran dan aturan.
    • Di beberapa negara zoning dikenal dalam berbagai istilah, seperti land development code, zoning code, zoning ordinance, zoning resolution, urban code, panning act, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar