Rabu, 26 Juni 2013

Pengertian dan Kreteria Kawasan Sentra Produksi Pangan

1. Ciri-Ciri Kawasan Sentra Produksi Pangan

Suatu kawasan sentra produksi pangan yang sudah berkembang harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Sebagian besar kegiatan masyarakat di kawasan tersebut di dominasi oleh kegiatan pertanian dan atau agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan terintegrasi mulai dari:
      1. Subsistem agribisnis hulu (up stream agribusiness) yang mencakup: mesin, peralatan pertanian pupuk, dan lain-lain;
      2. Subsistem usaha tani/pertanian primer (on farm agribusiness) yang mencakup usaha: tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan;
      3. Subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness) yang meliputi: industri-industri pengolahan dan pemasarannya, termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor;
      4. Subsistem jasa-jasa penunjang (kegiatan yang menyediakan jasa bagi agribisnis) seperti: perkreditan, asuransi, transportasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan, penyuluhan, infrastruktur, dan kebijakan pemerintah.
  1. Adanya keterkaitan antara kota dengan desa (urban-rural linkages) yang bersifat interdependensi/timbal balik dan saling membutuhkan, dimana kawasan pertanian di perdesaan mengembangkan usaha budi daya (on farm) dan produk olahan skala rumah tangga (off farm), sebaliknya kota menyediakan fasilitas untuk berkembangnya usaha budi daya dan agribisnis seperti penyediaan sarana pertanian antara lain: modal, teknologi, informasi, peralatan pertanian dan lain sebagainya;
  2. Kegiatan sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan pertanian atau agribisnis, termasuk didalamnya usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil-hasil pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor), perdagangan agribisnis hulu (sarana pertanian dan permodalan), agrowisata dan jasa pelayanan;
  3. Kehidupan masyarakat di kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) sama dengan suasana kehidupan di perkotaan, karena prasaranaa dan infrastruktur yang ada dikawasan agropolitan diusahakan tidak jauh berbeda dengan di kota.

2. Persyaratan Kawasan Sentra Produksi Pangan

Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memiliki sumberdaya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian khususnya pangan, yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar (selanjutnya disebut komoditi unggulan);
    2. Memiliki prasarana dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha agribisnis khususnya pangan, seperti misalnya: jalan, sarana irigasi/pengairan, sumber air baku, pasar, terminal, jaringan telekomunikasi, fasilitas perbankan, pusat informasi pengembangan agribisnis, sarana produksi pengolahan hasil pertanian, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya;
    3. Memiliki sumberdaya manusia yang mau dan berpotensi untuk mengembangkan kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) secara mandiri;
    4. Konservasi alam dan kelestarian lingkungan hidup bagi kelestarian sumberdaya alam, kelestarian sosial budaya maupun ekosistem secara keseluruhan.

3. Sistem Kawasan

Kawasan Sentra produksi pangan bisa terdiri atas:
    1. Kawasan lahan pertanian (hinterland)
Berupa kawasan pengolahan dan kegiatan pertanian yang mencakup kegiatan pembenihan, budidaya dan pengelolaan pertanian. Penentuan hinterland berupa kecamatan/desa didasarkan atas jarak capai/radius keterikatan dan ketergantungan kecamatan/desa tersebut pada kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) di bidang ekonomi dan pelayanan lainnya.
    1. Kawasan pemukiman
Merupakan kawasan tempat bermukimnya para petani dan penduduk kawasan sentra produksi pangan.
    1. Kawasan pengolahan dan industri
Merupakan kawasan tempat penyeleksian dan pengolahan hasil pertanian sebelum dipasarkan dan dikirim ke terminal agribisnis atau pasar, atau diperdagangkan. Dikawasan ini bisa berdiri pergudangan dan industri yang mengolah langsung hasil pertanian menjadi produk jadi.
    1. Kawasan pusat prasarana dan pelayanan umum
Yang terdiri dari pasar, kawasan perdagangan, lembaga keuangan, terminal agribisnis dan pusat pelayanan umum lainnya.
    1. Keterkaitan antara kawasan sentra produksi pangan dengan kawasan lainnya, misalnya; kawasan permukiman, kawasan industri, dan kawasan konservasi alam. 
       

4. Cakupan Wilayah

Suatu wilayah atau kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) bisa dipetakan berdasarkan potensi sektor unggulan suatu usaha pertanian dari wilayah tersebut. Cakupan wilayah kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) terbagi atas tipologi pertanian:
    1. Sektor usaha pertanian tanaman pangan;
    2. Sektor usaha pertanian hortikultura;
    3. Sektor usaha perkebunan;
    4. Sektor usaha peternakan;
    5. Sektor usaha perikanan darat;
    6. Sektor usaha perikanan laut;
    7. Sektor usaha agrowisata;
    8. kawasan hutan wisata konservasi alam.
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar