Berdasarkan
pengalaman dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan
selama ini, dipandang perlu untuk menyusun suatu sistem pengelolaan
lingkungan yang memberikan sarana lebih terstruktur dalam mencapai
target pengelolaan lingkungan.
Sistem Pengelolaan
Lingkungan dapat diartikan sebagai integrasi dari struktur
organisasi, wewenang dan tanggung jawab, mekanisme dan
prosedur/proses, praktek operasional, dan sumberdaya untuk
implementasi pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan
lingkungan meliputi segenap aspek fungsional pengelolaan untuk
mengembangkan, mencapai, dan menjaga kebijakan dan tujuan organisasi
dalam isu-isu lingkungan hidup.
Sistem Pengelolaan
Lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan
kinerja lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak
lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa.
Agar
dapat diimplementasikan secara efektif, Sistem Pengelolaan Lingkungan
harus mencakup beberapa elemen utama sebagai berikut:
1. Kebijakan
lingkungan: pernyataan tentang maksud kegiatan pengelolaan lingkungan
dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk mencapainya.
2. Perencanaan;
mencakup identifikasi aspek lingkungan dan persyaratan peraturan
lingkungan hidup yang bersesuaian, penentuan tujuan pencapaian dan
program pengelolaan.
3. lmplementasi;
mencakup struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, pelatihan,
komunikasi, dokumentasi, pengendalian dan tanggap darurat.
4. Pemeriksaan
reguler dan tindakan perbaikan: mencakup pemantauan, pengukuran, dan
audit.
5. Kajian
pengelolaan; kajian tentang kesesuaian dan efektifitas sistem untuk
mencapai tujuan dan perubahan yang terjadi di luar organisasi.
Setiap organisasi,
tanpa batasan bidang kegiatan, jenis kegiatan, skala kegiatan dan
status organisasi, dapat mengimplementasikan Sistem Pengelolaan
Lingkungan tersebut untuk mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik
secara sistematis. lmplementasi sistem tersebut bersifat sukarela dan
berperan sebagai alat pengelolaan untuk memanajemen organisasi
masing-masing.
1. AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan
Setiap
kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap
lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan
upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP
51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi
kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan
(KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari
proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat
pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak
penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus
dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang
diusulkan.
4. Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak
lingkungan yang akan timbul.
RKL
dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai
bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk
kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan
yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban
pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi
temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit
akan dilaksanakan.
Sebagai dasar
pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen
LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum
Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut
didefinisikan bahwa:
"Audit
lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi
secara sistematik terdokumentasi,
periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi,
sistem pengelolaan
dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan
terhadap pelaksanaan upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau
kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan".
"Audit
Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan
yang dilakukan secara
internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab
pengelolaan dan pemantauan
lingkungannya. Audit lingkungan bukan
merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu
peraturan perundang-undangan, melainkan
suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar
untuk mengidentifikasi permasalahan
lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya
pencegahannya".
Peraturan
tersebut menggaris-bawahi pentingnya implementasi suatu sistem
pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Hal
ini selaras dengan substansi dari ISO seri 14000.
2. Produksi Bersih dalam Pengelolaan Lingkungan
Berdasarkan
pengalaman pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan selama
ini, dapat dikaji beberapa pokok penting sebagai berikut:
1. Produksi limbah
terus meningkat.
2. Karakteristik
limbah semakin kompleks sehingga limbah semakin sulit diolah.
3. Biaya pengolahan
dan pembuangan limbah semakin mahal.
- Mengolah limbah ternyata lebih mahal daripada mencegah terbentuknya limbah.
5. Pengolahan limbah
hanya memindahkan limbah dari satu media ke media lainnya.
6. Pencemaran
lingkungan terus berlanjut.
7. Peraturan yang
ada masih terfokus pada pengolahan dan pembuangan limbah dan belum
mencakup usaha-usaha pencegahannya.
8. Adanya dampak
globalisasi terhadap daya saing produk di pasar lnternasional.
Berdasarkan hal~hal
tersebut di atas, maka pengendalian dampak lingkungan harus berpola
proaktif dengan urutan prioritas:
1. Prinsip
pencegahan pencemaran (pollution
prevention)
2. Pengendalian
pencemaran (pollution control),
3. Remediasi
(remediation).
Upaya
pencegahan pencemaran secara sistematik dapat dilaksanakan melalui
pelaksanaan program Produksi Bersih (Cleaner
Production). lstilah Cleaner Production
mulai diperkenalkan oleh UNEP pada
bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1990
pada "Seminar on the Promotion of
Cleaner Production" di Cantebury,
lnggris.
UNEP mendefinisikan
Produksi Bersih sebagai:
"Pelaksanaan
yang terus menerus untuk mengurangi sumber pencemaran secara terpadu
guna mencegah pencemaran
udara, air dan tanah pada proses industri dan produknya, serta
meminimalkan risiko bagi populasi
manusia dan lingkungan”.
Untuk “proses”,
produksi bersih mencakup upaya penghematan bahan baku dan energi,
tidak menggunakan bahan baku B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),
mengurangi jumlah toksik semua limbah dan emisi yang dikeluarkan
sebelum produk meninggalkan proses.
Untuk “produk”,
produksi bersih memfokuskan pada upaya pengurangan dampak yang timbul
di keseluruhan daur hidup produk, mulai dari ekstraksi bahan baku
sampai pembuangan akhir setelah produk tidak dapat digunakan lagi.
Strategi produksi
bersih mencakup upaya pencegahan pencemaran melalui pilihan jenis
proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup,
dan teknologi bersih.
Keuntungan
yang didapat melalui penerapan produksi bersih adalah:
1. Sebagai pedoman
bagi perbaikan produk dan proses.
2. Penghematan bahan
baku dan energi yang sekaligus pengurangan ongkos produksi per satuan
produk.
3. Peningkatan daya
saing mefalui penggunaan teknologi baru dan/atau perbaikan teknologi.
4. Pengurangan
kebutuhan bagi penaatan baku mutu dan peraturan yang lebih banyak.
5. Perbaikan citra
perusahaan di mata masyarakat.
6. Pengurangan biaya
secara nyata sebagai alternatif solusi pengolahan “ujung pipa”
yang mahal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar