Selasa, 25 Juni 2013

LAUT TERITORIAL


  • Menurut Konvensi Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 tentang Laut Wilayah, maka yang dimaksud dengan Laut Teritorial adalah lajur laut yang terletak di wilayah sebelah luar dari perairan pedalaman.
  • Negara mempunyai kedaulatan yang mutlak meliputi wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dalam hal suatu Negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula jalur laut yang berbatasan dengannya (laut teritorial), ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah dibawahnya. kedaulatan tersbut delaksanakan dengan tunduk pada ketentuan konvensi dan peraturan hukum internasional lainnya.
  • Kedaulatan tersebut dibatasi dengan hak lintas damai bagi kapal asing.
  • Lebar Laut Teritorial dapat diukur dengan cara menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu tetapi tidak boleh sampai memotong laut teritorial negara lain dari laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif.
  • Batas lebar laut wilayah suatu negara panjangnya tidak boleh melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
  • Batas luar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik terdekat garis pangkal.
  • Dalam hal pantai dua negara yang letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satu pun diantaranya berhak, kecuali ada persetujuan sebaliknya antara mereka. tetapi ketentuan tersebut akan tidak berlaku apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut territorial anatara kedua negara tersebut menurut suatu cara yang berlainan sesuai dengan ketentuan Konvensi tahun 1982.
  • Kapal semua negara, berhak melintasi laut teritorial dengan damai, yang dilakukan harus terus-menerus, langsung serta secepat mungkin, kecuali karena force majeur (Pasal 18).
  • Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai (Pasal 19).
  • Menurut Pasal 20, kapal-kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diwajibkan berlayar di permukaan dan menunjukkan bendera mereka.
  • Negara pantai dapat membuat peraturan perundang-undangan mengenai segi-segi tertentu dari lintas damai melalui laut teritorial (Pasal 21).
  • Negara pantai dengan memperhatikan keselamatan navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang dapat ditetapkan dan harus diikuti untuk pengaturan lintas kapal, khususnya kapal-kapal tangki, kapal-kapal bertenanga nuklir, dan kapal-kapal yang mengangkut muatan berbahaya (Pasal 22).
  • Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai, kecuali bila lintas tidak damai, dan dapat juga menangguhkan hak lintas damai di daerah-daerah tertentu bila penangguhan itu penting untuk perlindungan keamanannya (Pasal 24-25)
  • Garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus dicantumkan dalam peta dengan skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya serta dapat diberikan suatu daftar titik-titik koordinat geografis sebagai gambaran, yang menjelaskan datum geodetik. Peta dan daftar koordinat geografis tersebut harus diumumkan dan didepositkan satu copy/turunannya kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar