BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pondasi
atau landasan utama dalam demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances.
Melalui
lembaga-lembaga negara tersebut seperti lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
B. Rumusan Masalah
· Apa
Pengertian Demokrasi
· Bagaimana
ciri-ciri Pemerintahan yang Demokrasi
· Apa
prinsip – prnsip demokrasi
· Apa
asas – asas pokok demokrasi
· Seperti
apa pancasila sebagai unsur instrinsik dalam demokrasi
· Bagaimana
pancasila dalam berdemokrasi
C. Tujuan Penulisan
· Untuk
mengetahui apa Pengertian Demokrasi
· Untuk
mengetahui Bagaimana ciri-ciri Pemerintahan yang Demokrasi
· Untuk
mengetahui Apa prinsip – prnsip demokrasi
· Untuk
mengetahui Apa asas – asas pokok demokrasi
· Untuk
mengetahui Seperti apa pancasila sebagai unsur instrinsik dalam demokrasi
· Untuk
mengetahui Bagaimana pancasila dalam berdemokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Maka dari itu banyak kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
B.
Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Bahasa kata
demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan
banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut.
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
C.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
D. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
E. Pancasila
sebagai unsur Intrinsik Dalam Demokrasi
Sebelum kita memasuki unsur-unsur
intrinsik dalam pemerintahan demokrasi, kita harus mengetahui pengertian dari
demokrasi. Demokrasi adalah faham dimana bentuk pemerintahannya dan cara hidup
yang tidak terlalu ideal, tidak terlalu buruk, tetapi cocok dengan kehidupan
masyarakat, dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Demokrasi membutuhkan sebuah
prospek ke depan, faktor-faktor yaitu; faktor ekonomi, faktor sosial, faktor
eksternal, dan kultural.
Sebagai alternatif demokrasi
diterima sebagai “sebuah kebijakan intrinsik” yang tidak perlu
diperdebatkan lagi. Bubarnya Uni Soviet menandai berakhirnya komunisme, satu-satunya
pesaing utama demokrasi yang masih tersisa sejak berakhirnya PD II.. Di saat
bersamaaan, pendekatan ini, juga dalam banyak hal, menerima pembangunan ekonomi
yang menekankan pertumbuhan sebagai tak terelakkan. Sudah tentu model
pertumbuhan memiliki sejumlah kekurangan. Hanya saja persoalannya tidak lagi
mengganti model itu dengan model lain, tetapi melengkapi gagasan pertumbuhan
dengan pendekatan pemerataan atau partisipatif.
Boleh dibilang pendekatan alernatif
mendukung wacana yang sedang dominan yang meyakini demokrasi sebagai prakondisi
yang tak terbantahkan bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut keyakinan ini,
demokrasi mengutamakan kebebasan, kompetisi, rule of law, transparansi
dan akuntabilitas publik. Unsur-unsur demokrasi itu merupakan prasyarat yang
diperlukan sebuah ekonomi pasar agar bisa bekerja secara optimal. Jika pasar
bisa bekerja optimal dan menghasilkan pertumbuhan, maka pembangunan ekonomi
akan memproduksi kesejahteraan yang amat diperlukan bagi keberlangsungan
demokrasi.
Unsur normatif politik itu yakni
kebaikan dan jaminan keadilan untuk semua orang. Praktik politik yang
mengorbankan martabat manusia secara politis dapat dikatakan bertentangan
dengan tujuan esensial dan akhir politik itu sendiri yakni kebahagiaan hidup
manusia yang kita sebut rakyat. Tujuan etis kegiatan politik adalah untuk
humanisasi hidup. Artinya, dengan berpolitik manusia makin berkembang untuk
mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala
bentuk penindasan, pemerasan, pemerkosaan, manipulatif, ketidakadilan,
kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama.
Faktor utama dari unsur instrinsik
adalah kemakmuran ekonomi dan persamaan, dengan mengkolerasikan keduanya.
Maksudnya adalah pertama,baik demokrasi maupun kemakmuran dapat disebabkan oleh
faktor ketiga (eksternal).Protenstantisme misalnya disebutkan sangat berperan
dari lahirnya kapitalisme, perkembangan ekonomi, dan demokrasi. Kedua adalah
demokrasi dapat menimbulkan kemakmuran.
Faktor kedua adalah struktur sosial.
Faktor kedua ini melibatkan masalah sampai sejauh mana struktur sosial
dibedakan dan diartikulasi secara luas dengan kelas-kelas sosial, kelompok
regional, kelompok profesi, kelompok etnis, dll. Oleh karena itu
lembaga-lembaga politik demokrasi dipandang sebagai sarana yang efektif untuk
melaksanakan kendali tersebut.
Faktor ketiga adalah faktor
lingkungan luar. Pengaruh luar dapat berperan dalam mempengaruhi apakah suatu
masyarakat bergerak menuju demokrasi atau tidak, sejauh mana pengaruh demikian
itu lebih penting dibanding dengan faktor-faktor asli, maka demokratisasi
adalah akibat dari fusi dan bukan akibat perkembangan.
Faktor yang keempat adalah
Kebuadaayaan. Kebudayaan politik berakar dalam kebudayaan dalam kebudayaan
masyarakat yang lebih luas lagi, yang melibatkan keyakinan, dan nilai-nilai
mengenai hakikat manusia dan masyarakat, hubungan individu dengan sang Pengada
yang sifatnya transenden.
F. Pancasila Dalam Ber – Demokrasi
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi
demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh
apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Pancasila yang mempunyai hierarki
dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap
bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai
arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai
agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua
sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa
Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen,
yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila
inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang
heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang
stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang
heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya
persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan
Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat
menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Demokrasi,
sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu
mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang
luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya
yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma
pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam
mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan
pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan?
Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan
UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi
bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang
sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa
kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan.
Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi
kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar – benar merujuk pada esensi demokrasi yang
dicita – citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang
kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang
kita cita-citakan ?
Kalau wujud
demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi
terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang
mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana
termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita
sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” dan karena itu harus diluruskan
kembali?
Mengenai sila
keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan
dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :
·
Sila kerakyatan
sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan
dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang
kelima.
·
Di dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu
dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara
berkedaulatan rakyat.
·
Pembukaan
Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga
dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik
Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
·
Dasar
berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam
permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan
terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat
dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah
mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.
Sila ke-empat
merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan
rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia.
Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia
adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat
persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki
kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka
dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi
ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip
belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate
untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan
tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar.
demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk
demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang
didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat
memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk
mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik
secara langsung tampa campur tangan representative.
G.
Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi
pertama di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan berlakunya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
a.
Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
Undang-undang
Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat
sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia.
Kegagalan
konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke
jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
Situasi politik
yang kacau dan semakin buruk.
Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme. Konflik antar partai politik yang
mengganggu stabilitas nasional
Banyaknya
partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk
mempertemukannya. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk
menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi
menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan
Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
b.
Tujuan dikeluarkan dekrit
adalah untuk
menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan
negara.
c. Isi Dekrit
Presiden adalah sebagai berikut.
· Pembubaran
konstituante
· Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
· Pembentukan
MPRS dan DPAS
c.
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat
menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang
telah goyah selama masa Liberal. Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung
pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk
melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara
aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
d.
Dampak positif
Diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Menyelamatkan negara dari
perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas,
yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.Merintis pembentukan lembaga tertinggi
negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa
Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
e.
Dampak negatif
Diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi
slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden,
MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin
dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan
politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang.
H. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun
1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga
Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi
di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pemaparan materi diatas dapat disimpulkan
bahwa salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut merupakan lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
B. Saran
Indonesia yang
merupakan salah satu negara penganut sistem pemerintahan demokrasi, oleh karena
itu kita sebagai warga negara yang bertempat tinggal di negara demokrasi maka
kita harus menegakkan domokrasi yang sebenarnya yang berasaskan pancasila.
makasih
BalasHapusTimah solder